Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
6 Evaluasi BPKN soal Penggunaan Uang Elektronik
27 Desember 2017 15:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB

ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) baru saja merilis catatan akhir tahun 2017. Dalam catatan tersebut, BPKN memiliki evaluasi khusus penggunaan uang elektronik (e-money) yang mulai digalakkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, penerapan uang elektronik memang harus didukung penuh. Tapi, BPKN memiliki 6 catatan khusus untuk penerapan uang elektronik khususnya terkait manfaat bagi konsumen.
"Pertama, kebijakan e-money perlu mempunyai daya jangkau terapan jauh ke depan, dan tidak cepat obsolete (usang). Kedua, kebijakan e-money perlu mengarah kepada efisiensi dan kepraktisan sebagai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasinya dengan kartu-kartu lain yang berfungsi sejenis,” terang Ardiansyah di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Ketiga, terkait dengan pengaturan top up e-money. Ardiansyah mengharapkan agar konsumen tetap memiliki alternatif akses pada top up tidak berbayar dan berbayar.
“Bebas biaya isi ulang dilakukan pada Bank, lembaga penerbit, atau sejenisnya. Dan pembebanan biaya dapat dikenakan seringan mungkin agar tidak membebani masyarakat apabila dilakukan tidak melalui Bank, lembaga penerbit, atau afiliasinya,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Keempat, pada setiap transaksi di wilayah NKRI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang masih berlaku,” imbuh dia.

Kelima, pihak BPKN meminta semua pengaturan agar mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen. Hal tersebut termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi jasa jalan tol.
Terakhir, Ardiansyah juga mengharapkan agar perbankan lebih pro aktif dalam mengantisipasi perkembangan dalam transaksi elektronik yang terus meningkat ke depannya khususnya dalam regulasi. Perbankan dalam membuat regulasinya diharapkan jangan sampai tidak adil kepada konsumen, pragmatis, dan tentunya tidak hanya berpihak pada dunia usaha.
“Jika itu terjadi, maka bukan hanya jasa perbankan nasional ditinggalkan oleh konsumen, namun lebih dari itu kedaulatan jasa keuangan nasional akan terancam,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Meski masih ada catatan, Adriansyah mendukung kebijakan pemerintah dalam gerakan non tunai. "BPKN mendukung Gerakan Nasional non tunai. Terhadap penetapan transaksi non tunai, khususnya bagi konsumen jalan tol," ucap dia.