6 Fakta Anggota Satgas PDIP Pukuli Siswa di Medan: Ngaku Khilaf; Terancam Pidana

26 Desember 2021 6:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (kiri) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pemukulan terhadap siswa SMA di Medan Johor, Kota Medan, Sumut, akhirnya menemui titik terang. Pelaku penganiayaan adalah seorang anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang menjabat Wakil Pembina, Halfian Sembiring Meliala (45).
ADVERTISEMENT
Ia kini telah ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Kasus ini bermula saat mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikendarai Halfian menyenggol motor yang terparkir di depan minimarket, 16 Desember 2021 lalu.
Korban selaku pemilik motor pun meminta agar mobil Halfian dimundurkan karena motor tak bisa keluar. Namun, Halfian langsung memukul dan menendang korban beberapa kali. Sementara korban tak melawan. Aksi ini pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Berikut 6 fakta terbaru kasus penganiayaan ini:

Memukul karena Sakit Hati, Korban Tidak Sopan

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Halfian emosi karena merasa korban tidak sopan saat meminta memindahkan mobil. Namun Riko tidak mendetailkan perkataan korban seperti apa.
ADVERTISEMENT
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka bahwa yang bersangkutan adalah karena sakit hati, karena korban tidak sopan kata-katanya,” jelas Riko saat konferensi pers, Sabtu (25/12).
Hal itu diakui langsung Halfian. Ia mengaku tak terima dengan perkataan korban, sehingga secara spontan memukul korban.
"Saya menyenggol sepeda motor. Saya belum mengetahui siapa yang punya, istri dan anak saya lalu turun, masuk (minimarket). Habis itu, saya keluar (dari mobil). Korban berteriak kepada saya 'Kau pinggirkan mobilmu'," jelas Halfian saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Minta Maaf, Mengaku Khilaf

Satgas PDIP yang Aniaya Siswa SMA berinisial HSM (tengah) saat menjalani proses pemeriksaan di Polresrestabes Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
Akibat kejadian ini, Halfian pun akhirnya meminta maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku khilaf, sehingga secara spontan memukul korban.
"Saya mohon maaf, khilaf," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Halfian mengakui menyenggol motor korban. Namun, karena perkataan korban yang dianggapnya tidak sopan, ia langsung emosi.
"Saya lalu bilang ke beliau, yang sopan sedikit, saya ini orang tua, anak saya lebih dewasa, (kata korban) mobilmu geser, spontanitas saya (memukul dan menendang)," akuinya.

Nopol Mobil Tak Terdaftar di Samsat

Mobil anggota Satgas PDIP pemukul siswa di Medan. Foto: Dok. Istimewa
Nomor polisi (nopol) Mobil Toyota Land Cruiser Prodo yang dikendarai Halfian ternyata tak terdaftar di Samsat. Kondisi ini pun sempat membuat polisi kesulitan melacak Halfian.
“Kita mengalami kesulitan dan baru bisa kita amankan kemarin (Jumat), karena nomor identitas kendaraan pelaku tidak terdaftar di Samsat,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Sabtu (25/12).
Diketahui mobil yang digunakan tersangka adalah Toyota Land Cruiser Prado, bernopol BK 995. Dalam nopol tersebut juga tertempel lambang Garuda Pancasila dan bertuliskan 'RI'. Saat ini mobil hitam itu sudah di amankan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

PDIP Sumut Minta Maaf, Pecat Halfian

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini pun langsung mendapat respons dari PDIP Sumut. Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sangat menyesalkan peristiwa penganiayaan itu bisa terjadi. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kadar Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumatera Utara,” ujar Rapidin kepada wartawan, Sabtu (25/12).
Rapidin menegaskan Halfian sudah dipecat sebagai Wakil Komandan Pembinaan Satgas DPD PDIP. Ia menyebut perbuatan Halfian merupakan tindakan pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kita sedikit pun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan,” ujar Rapidin
Ia mengaku sudah sering berpesan agar Satgas Cakra Buana DPD PDIP tidak boleh arogan Serta harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
ADVERTISEMENT

Halfian Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Polisi saat memaparkan kasus penganiyaan kader Satgas PDIP terhadap siswa SMA di Kota Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
Selain dipecat dari PDIP, Halfian juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Polisi menjerat Halfian dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berikut bunyi pasal tersebut: "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta."
Pasal 76C yang dimaksud dalam Pasal 80 itu berbunyi: "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Halfian Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Polisi saat memaparkan kasus penganiyaan kader Satgas PDIP terhadap siswa SMA di Kota Medan, Sabtu (25/12). Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, menyebut Halfian tidak ditahan. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
ADVERTISEMENT
"Benar. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Firdaus kepada kumparan, Sabtu (25/12).