6 Fakta Penangkapan Rahmat Baequni

22 Juni 2019 7:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ustaz Rahmat Baequni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus penyebaran hoaks 390 petugas KPPS meninggal karena diracun, Jumat (21/6). Dugaan penyebaran hoaks tersebut dia sebarkan melalui ceramah-ceramahnya, dan kemudian videonya viral.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah fakta mengenai Rahmat Baequni mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat;
Rahmat Baequni mengaku tidak bermaksud menyebarkan informasi hoaks mengenai petugas KPPS meninggal dunia karena diracun lewat rokok pada pada Pilpres 2019. Rahmat pun meminta maaf atas pernyataannya itu yang sempat viral di media sosial.
"Saya Rahmat Baequni, yang selama ini menjadi viral bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang saya mengatakan mereka mati diracun," kata dia ketika dihubungi, Kamis (20/6) malam.
"Sekali lagi demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu," tambah Baequni yang biasa memberikan materi tentang Dajjal saat berceramah.
ADVERTISEMENT
Rahmat menjelaskan pernyataannya soal petugas KPPS diracun hanya mengutip konten di Instagram yang diutarakan oleh beberapa orang dan pernyataan-pernyataan yang sempat pula menjadi pembahasan di media nasional.
"Tetapi saya hanya mengutip, berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram yang beberapa orang. Semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa 'iya tahu' bahwa ada informasi mereka seperti itu," ungkap dia.
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@bundasusie
Rahmat Baequni ditangkap Polda Jabar terkait pernyataannya soal banyaknya petugas KPPS meninggal karena diracun. Rahmat ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6).
"Dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum. Saya yang menemani," kata Reza, orang terdekat Baequni, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Reza mengatakan Baequni ditangkap usai memberikan ceramah di Masjid Al Lathiif. Kajian di masjid itu berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Usai kajian, kumparan sempat meminta permohonan wawancara kepada Baequni terkait pernyataannya soal petugas KPPS meninggal karena diracun. Juga soal kasusnya yang kini sedang diusut Polda Jabar.
Pada saat itu Baequni enggan berkomentar. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon di hari yang sama, Baequni merekam sebuah pernyataan yang isinya adalah permintaan maaf kepada masyarakat.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Ustaz Rahmat Baequni pada Kamis (21/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi, kalau ranah hukum tentu ranah kepolisian dan penegak hukum," kata Rafani di Kantor MUI Jabar, Bandung, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Rafani menilai bahwa memang pendapat-pendapat yang diutarakan oleh Rahmat Baequni banyak yang tidak benar. Dia pun menyebut, ilmu yang digunakan oleh Rahmat Baequni bernama "dikirata" atau "dikira-kira tapi nyata".
"Kami melihat memang Rahmat Baequni ini ada pendapat-pendapatnya yang nyeleneh atau tidak berhujjah. Pendapat ini menurut kami banyak dikirata (dikira-kira tapi nyata) jadi ilmu kirata itu," ujar dia.
Polda Jabar menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus penyebar hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun.
"Saya sampaikan jadi sejauh ini yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB, " kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Baequni Pasal 14 dan Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga terkait dengan pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
Ustaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Rahmat mengatakan, dirinya juga tidak berniat untuk memecah belah bangsa dengan perilakunya. Dia juga mengaku berpegang teguh terhadap pemberitaan media, meski tidak menyebut media mana yang dimaksud.
"Saya cinta Tanah Air ini, saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau apa memecah belah bangsa saya sendiri. Nauzubillah, tidak pernah bermimpi melakukan itu hanya menyampaikan bahwasanya mengutip apa yang ada di media," ungkap Rahmat yang berbicara dengan memakai masker ini.
ADVERTISEMENT
Rahmat juga mengaku, dia menjelaskan hal tersebut karena ditanya oleh jemaah yang hadir saat ia ceramah. Soal kebenaran info yang disampaikan, ia juga menyebut belum yakin sepenuhnya.
"Saya tidak meyakini dan saya masih mempertanyakan. Kita lihat prosesnya seperti apa nanti dan saya tahu salah satu yang diajukan oleh tim BPN ke MK adalah salah satunya itu kan," ucap Rahmat yang sering memberikan materi ceramah tentang Dajjal ini.
Meski berstatus sebagai tersangka, Rahmat tidak ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hamynudin Fariza.
"Enggak ditahan beliau langsung pulang sama-sama," kata dia ketika dihubungi, Jumat (21/6).
Hamynudin mengatakan Baequni dibolehkan pulang pada pukul 19.00 WIB. Ustaz yang dikenal dengan sebutan pakar akhir zaman itu menjalani pemeriksaan selama 21 jam di Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Jadi beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuma saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan," kata Hamynudin.
Hamynudin menambahkan, pertimbangan yang diajukan kepada polisi agar tidak ditahan di antaranya karena Baequni berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.