6 Hal yang Diantisipasi Polri Jelang Libur Nataru

26 November 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aslog Kapolri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aslog Kapolri, Irjen Pol Argo Yuwono dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri menggelar rapat lintas sektoral untuk menyiapkan antisipasi lonjakan kasus corona saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rapat yang digelar pada Jumat (26/11) itu dihadiri oleh sejumlah kementerian di antaranya Kemenko PMK, Kementerian PUPR, dan Kemenag.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat disepakati 6 hal yang akan menjadi perhatian untuk menghindari lonjakan kasus corona selama libur Nataru. Ketentuannya berdasar pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut 6 hal yang menjadi perhatian Polri selama pelaksanaan Operasi Lilin 2022 yang bertepatan dengan libur Nataru;

Rumah Ibadah Diberlakukan PPKM Level 3

Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pertama, pengaturan rumah ibadah, gereja. Semua diberlakukan regulasi PPKM Level 3. Meskipun asesmen levelnya tetap mengacu Instruksi Mendagri yang lama. Tapi seluruh Indonesia diberlakukan regulasinya Level 3," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jumat (26/11).
Dedi menjelaskan akan ada satgas yang akan menetapkan aturan untuk rumah ibadah baik itu gereja maupun rumah ibadah lainnya. Namun ia memastikan kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.
ADVERTISEMENT

Event Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Ilustrasi Pesta Tahun Baru. Foto: Unsplash
Kedua, soal perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Dedi mengatakan masyarakat diimbau untuk merayakan di rumah masing-masing.
"Untuk event-event perayaan tahun baru ditiadakan. Untuk jam operasi apabila ada kegiatan itu dibatasi. Kapasitas maksimal sama 50 persen. Untuk bioskop 50 persen, untuk kegiatan makan minum kapasitas dibatasi 50 persen," kata Dedi.

Ganjil Genap di Kawasan Wisata

Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di salah satu wahana di kawasan Ancol, Sabtu (11/9/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selanjutnya yang ketiga ialah aturan bagi tempat wisata. Dedi menuturkan akan diterapkan ganjil-genap di kawasan wisata. Selain itu juga seluruh tempat wisata atau yang dapat menjadi tempat keramaian akan dipasangi aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
"Kapasitas dibatasi 50 persen. Ada larangan untuk pesta perayaan," kata Dedi.

Masyarakat Dilarang Mudik Selama Libur Nataru

Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kemudian juga ada larangan mudik bagi masyarakat selama libur Nataru. Masyarakat hanya boleh berpergian jika mendesak.
ADVERTISEMENT

ASN, TNI-Polri dan Karyawan Swasta Dilarang Cuti

Ilustrasi cuti tenang Foto: Shutterstock
Lalu aturan berikutnya soal cuti, Dedi mengungkapkan TNI-Polri, ASN dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama libur Nataru. Sedangkan aturan terakhir akan ada pengaturan mobilitas masyarakat.
"Untuk ganjil-genap akan tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata. Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen. Serta tentunya akan ada pengawasan check point tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri," kata Dedi.