Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam rapat disepakati 6 hal yang akan menjadi perhatian untuk menghindari lonjakan kasus corona selama libur Nataru. Ketentuannya berdasar pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut 6 hal yang menjadi perhatian Polri selama pelaksanaan Operasi Lilin 2022 yang bertepatan dengan libur Nataru;
Rumah Ibadah Diberlakukan PPKM Level 3
"Pertama, pengaturan rumah ibadah, gereja. Semua diberlakukan regulasi PPKM Level 3. Meskipun asesmen levelnya tetap mengacu Instruksi Mendagri yang lama. Tapi seluruh Indonesia diberlakukan regulasinya Level 3," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jumat (26/11).
Dedi menjelaskan akan ada satgas yang akan menetapkan aturan untuk rumah ibadah baik itu gereja maupun rumah ibadah lainnya. Namun ia memastikan kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.
ADVERTISEMENT
Event Perayaan Tahun Baru Ditiadakan
Kedua, soal perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Dedi mengatakan masyarakat diimbau untuk merayakan di rumah masing-masing.
"Untuk event-event perayaan tahun baru ditiadakan. Untuk jam operasi apabila ada kegiatan itu dibatasi. Kapasitas maksimal sama 50 persen. Untuk bioskop 50 persen, untuk kegiatan makan minum kapasitas dibatasi 50 persen," kata Dedi.
Ganjil Genap di Kawasan Wisata
Selanjutnya yang ketiga ialah aturan bagi tempat wisata. Dedi menuturkan akan diterapkan ganjil-genap di kawasan wisata. Selain itu juga seluruh tempat wisata atau yang dapat menjadi tempat keramaian akan dipasangi aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
"Kapasitas dibatasi 50 persen. Ada larangan untuk pesta perayaan," kata Dedi.
Masyarakat Dilarang Mudik Selama Libur Nataru
Kemudian juga ada larangan mudik bagi masyarakat selama libur Nataru. Masyarakat hanya boleh berpergian jika mendesak.
ADVERTISEMENT
ASN, TNI-Polri dan Karyawan Swasta Dilarang Cuti
Lalu aturan berikutnya soal cuti, Dedi mengungkapkan TNI-Polri, ASN dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama libur Nataru. Sedangkan aturan terakhir akan ada pengaturan mobilitas masyarakat.
"Untuk ganjil-genap akan tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata. Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen. Serta tentunya akan ada pengawasan check point tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri," kata Dedi.