6 Jurus Tumpak Agar Dewas dan Pimpinan KPK Bisa Bekerja Sesuai UU

20 Desember 2019 22:00 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan meberikan sambutan saat serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan meberikan sambutan saat serah terima jabatan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima anggota dewan pengawas (Dewas) KPK resmi dilantik. Dipimpin Tumpak Hatorangan, organ baru di tubuh KPK ini akan segera beradaptasi sesuai dengan Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Tumpak mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan oleh Dewas adalah membentuk manual book yang mengatur hubungan kerja antara Dewas dengan pimpinan KPK.
"Tentunya nanti karena ini organ yang baru kami akan menyusun book manual bagaimana hubungan kerja kami dengan pimpinan KPK dan tentunya kami ingin melihat Perpres yang akan diterbitkan presiden, dalam mengatur organ Dewan Pengawas," kata Tumpak di Gedung KPK, Jumat (20/12).
Manual book itu akan digunakan untuk menopang 6 tugas Dewas dalam berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Targetnya, kata Tumpak, kinerja Dewas bisa sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Tumpak membeberkan terkait enam tugas tersebut.
Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan dan menyusun kode etik dan pimpinan dan pegawai KPK. Ketiga, menerima pengaduan-pengaduan dan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Keempat, melakukan penyidangan terhadap atau pimpinan KPK yang telah benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik atau undang-undang 19 tahun 2019. Kelima, menyusun laporan mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK dan melaporkannya kepada presiden, DPR dan BPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberikan izin dalam penyadapan dan upaya paksa penyitaan dan pengeledahan," ungkap dia.
Kemudian, dalam kesempatan itu, Tumpak juga menjawab terkait adanya sikap skeptis dari beberapa pihak terhadap kehadiran Dewas KPK. Ia menyebut sikap skeptis itu akan menjadi pelecut agar Dewas bisa bekerja dengan maksimal.
"Kalau masalah skeptis itu bagus juga itu, supaya memotivasi bagi kami semua untuk kami maju lebih ke depan, jadi bagi kami tidak menjadi masalah, kalau ada masalah yang skeptis tadi," pungkas Tumpak.
ADVERTISEMENT