6 Komplotan Pencuri Berkedok Polisi Dibekuk Polres Jakbar

14 Maret 2023 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan pencuri yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi untuk memuluskan aksinya.
ADVERTISEMENT
Keenam polisi gadungan tersebut adalah ZK, D, DOP, KD, IG dan MS. Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota polri yang sedang melakukan operasi penangkapan.
"Mereka ini beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi, tak hanya mengambil harta korban, mereka juga melakukan tindak kekerasan kepada korban," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Jakbar, Selasa (14/3).
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Para polisi gadungan itu beraksi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa berawal saat korban S akan membeli satu unit sepeda motor dengan sistem COD.
Korban tidak tahu sang penjual sepeda motor tersebut merupakan salah satu pelaku. Mereka akhirnya bertemu di TKP dan korban langsung men-transfer uang Rp 10 juta untuk membayar sepeda motor melalui m-banking.
ADVERTISEMENT
Setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang satu mobil berisi 6 orang pelaku yang mengaku sebagai polisi. Mereka kemudian menyeret dan membawa korban masuk ke dalam mobil lalu dianiaya.
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Tangan korban diikat, matanya dilakban sambil diinterogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi sungguhan dengan tuduhan korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," jelas Syahduddi.
Saat dianiaya, korban dipaksa memberikan pin ATM oleh para pelaku. Saldo di ATM korban lalu dikuras habis oleh polisi gadungan tersebut.
"Uang di ATM korban sejumlah Rp 34 juta habis dikuras para pelaku," ujarnya.
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Setelah uang korban diambil, korban diturunkan di daerah Serpong, Tangerang. Tak hanya itu uang tunai senilai Rp 5 juta, dua HP dan sepeda motor milik korban seharga Rp 4 juta juga raib digondol pelaku.
ADVERTISEMENT
"Total harta korban yang dibawa pelaku Rp 44.550.000," jelasnya.
Usai dirampok dan dianiaya, korban langsung melapor ke Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan rekaman CCTV, dan mengambil keterangan beberapa saksi dan bukti pendukung.
Secara bertahap, polisi akhirnya mengamankan para pelaku di wilayah Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang hasil kejahatan. Termasuk alat-alat yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya seperti dua senjata mainan jenis revolver, satu rompi polisi, dua borgol dan kalung lencana kewenangan palsu.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, polisi mengimbau masyarakat menanyakan surat perintah penangkapan atau operasi saat didatangi seseorang yang mengaku polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi sungguhan selalu dilengkapi dengan surat tugas dan menunjukkan surat tersebut sebelum melakukan penangkapan.
Penampakan 6 polisi gadungan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Masyarakat harus menanyakan surat tugasnya dahulu, harus berdasarkan surat perintah tugas. Jadi ketika orang-orang yang mengaku sebagai polisi tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas apa pun jangan mau. Karena perintah membawa orang atau penangkapan harus melalui surat legalitas," tegasnya.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.