6 Lagi Temuan Ngeri Jembatan Kaca Maut Banyumas: Kaca Cuma 1 Lapis, Mestinya 3

30 Oktober 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menggelar konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Edy, terdapat 6 temuan lain terhadap jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya. Yakni:

6 Temuan Sebelumnya

Tim Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada wahana jembatan kaca "The Geong" di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023). Foto: Sumarwoto/ANTARA
Saat polisi menelusuri jembatan kaca itu sebelumnya, polisi telah menemukan 6 hal terkait jembatan tersebut:
ADVERTISEMENT

Pengelola Jadi Tersangka

Edi Suseno (berbaju tahanan). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Polisi telah menetapkan pengelola jembatan kaca, Edi Suseno (63 tahun), sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Edy.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (25/10), di kawasan wisata yang terletak di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.
Jembatan kaca ini sudah berusia 11 bulan. Belakangan diketahui bahwa tidak ada uji kelayakan atas jembatan kaca itu.
Konpers Polresta Banyumas soal insiden jembatan kaca maut di Banyumas. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polresta Banyumas soal insiden jembatan kaca maut di Banyumas. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan