Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
6 Lagi Temuan Ngeri Jembatan Kaca Maut Banyumas: Kaca Cuma 1 Lapis, Mestinya 3
30 Oktober 2023 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menggelar konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Edy, terdapat 6 temuan lain terhadap jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya. Yakni:
6 Temuan Sebelumnya
Saat polisi menelusuri jembatan kaca itu sebelumnya, polisi telah menemukan 6 hal terkait jembatan tersebut:
ADVERTISEMENT
Pengelola Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pengelola jembatan kaca, Edi Suseno (63 tahun), sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Edy.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (25/10), di kawasan wisata yang terletak di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.
Jembatan kaca ini sudah berusia 11 bulan. Belakangan diketahui bahwa tidak ada uji kelayakan atas jembatan kaca itu.
