6 Lagi Temuan Ngeri Jembatan Kaca Maut Banyumas: Kaca Cuma 1 Lapis, Mestinya 3

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menggelar konferensi pers kasus jembatan maut The Geong di Banyumas, Senin (30/10).

Menurut Edy, terdapat 6 temuan lain terhadap jembatan itu, di luar 6 temuan sebelumnya. Yakni:

  1. Konstruksi jembatan kaca rawan, tinggi tiang konstruksi berbeda;

  2. Kanal yang menghubungkan jembatan kaca yang bergelombang dan tidak simetris membuat kaca pecah;

  3. Bantalan busa jembatan kaca yang digunakan sudah berkarat dan mengeras, tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah;

  4. Jembatan kaca itu menggunakan laminated glass 1 lapis, harusnya menggunakan laminated glass 3 lapis agar aman;

  5. Beda lebar dan pilar jembatan kaca sebagai penahan;

  6. Tanpa prosedur keamanan, tidak ada papan imbauan untuk pengunjung jembatan kaca;

6 Temuan Sebelumnya

Tim Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada wahana jembatan kaca "The Geong" di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023). Foto: Sumarwoto/ANTARA

Saat polisi menelusuri jembatan kaca itu sebelumnya, polisi telah menemukan 6 hal terkait jembatan tersebut:

  1. Tidak pernah ada uji kelayakan terhadap jembatan kaca ini dari pihak terkait;

  2. Jembatan kaca ini tidak pernah dirawat atau mendapatkan perawatan khusus oleh pemilik;

  3. Di jembatan kaca ini tidak ada papan peringatan, imbauan, atau larangan bagi pengunjung jembatan kaca;

  4. Pemilik hanya sekali memberikan arahan pada karyawan pada saat pembukaan wahana jembatan kaca;

  5. Di sekitar atau di bawah jembatan kaca tidak ada jaring pengaman bagi pengunjung;

  6. Penjaga pintu masuk wahana/tiket tidak mengetahui SOP terkait keamanan dan keselamatan pengunjung.

Pengelola Jadi Tersangka

Edi Suseno (berbaju tahanan). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi telah menetapkan pengelola jembatan kaca, Edi Suseno (63 tahun), sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Edy.

Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (25/10), di kawasan wisata yang terletak di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.

Jembatan kaca ini sudah berusia 11 bulan. Belakangan diketahui bahwa tidak ada uji kelayakan atas jembatan kaca itu.

Konpers Polresta Banyumas soal insiden jembatan kaca maut di Banyumas. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polresta Banyumas soal insiden jembatan kaca maut di Banyumas. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan