Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
6 Nelayan Ditangkap Karena Ambil Pungli ke Wisatawan di Pulau Pari
11 Maret 2017 18:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap lima orang nelayan dan satu anak nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang akan masuk ke kawasan wisata Pantai Perawan Pulau Pari.
ADVERTISEMENT
Para terduga pelaku yang ditangkap adalah Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi, dan Mastono alias Tono. "5 Nelayan Pulau Pari dan 1 orang anak nelayan ditangkap polisi dengan tuduhan pungli di Pulau Pari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/3).
Argo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan pungli terjadi di Pulau Pari. Anggota polisi dari Polsek Kepulauan Seribu yang kemudian melakukan penyelidikan sejak Jumat malam, menemukan adanya pungli yang dilakukan di sana.
Pengunjung yang akan masuk ke dalam Pulau Pari diminta sejumlah uang oleh para terduga pelaku. "Pengunjung yang akan masuk diminta uang masing-masing sejumlah Rp 15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp 5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Setelah memastikan adanya pungli tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan pada sekitar pukul 13.30 WIB. "Sabtu siang 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 orang nelayan dan 1 org anak nelayan ditangkap di Pantai Perawan karena dianggap melakukan pungli dan saat ini dibawa ke Polres Kepulauan Seribu," ujar Argo.
Dari para tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp 945 ribu, 3 bundel tiket masuk yang sudah terpakai serta stempel beserta baknya dan 3 buah buku daftar tamu. Para terduga pelaku itu diduga telah melanggar Pasal 368 KUHP.