Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
6 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap Bupati Mojokerto
8 Mei 2018 17:37 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pencegahan itu berlaku sejak 20 April 2018 selama enam bulan ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini juga turut dicegah. Mereka adalah Mustofa; Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin; Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya; dan Permit and Regulatory Division Head PT. Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto. Mustofa sendiri diketahui sudah ditahan KPK.
Selain para tersangka, terdapat dua orang saksi yang ikut dicegah. Keduanya adalah Kasubag Rumga Kabupaten Mojokerto Luthfi Arif Muttaqin dan seorang karyawan swasta bernama Nono Santoso Hudiarto.
ADVERTISEMENT
Mustofa dijerat dengan dua perkara berbeda. Kasus pertama, ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya.
Sementara untuk kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek. Gratifikasi itu diduga diterima Mustofa bersama Zainal Abidin.