Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Nama Muhammad dan Maria Holywings
24 Juni 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi miras yang dibuat Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Keenam orang itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/6).
Mereka terlihat mengenakan baju tahanan dan wajahnya ditutupi topeng.
"Ada 6 orang yang kita jadikan sebagai tersangka, semuanya orang yang bekerja pada HW di perusahaan tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6) malam.
Budhi mengatakan, karyawan yang kini berstatus tersangka, mulai dari Direktur Kreatif hingga pegawai divisi social media.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan viral.
ADVERTISEMENT
Tidak lama, unggahan itu kemudian mendapat kecaman banyak netizen. Mereka keberatan, utamanya atas penggunaan nama nabi umat Islam, Muhammad. Apalagi Islam mengharamkan miras.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Holywings menyampaikan permintaan maaf dan menghapus unggahan promosi itu. Mereka berdalih promosi tersebut di luar persetujuan manajemen. Mereka menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.