6 Orang Komplotan Joki UTBK di Unhas Jadi Tersangka, 1 di Antaranya Mahasiswi FK

7 Mei 2025 19:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konpers kasus joki UTBK. Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konpers kasus joki UTBK. Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik curang Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025, di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulsel.
ADVERTISEMENT
Enam tersangka itu:
Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19 tahun), AL (40 tahun), MYI (28 tahun), I (32 tahun), MS (29 tahun), dan ZR (36 tahun). Mereka adalah pegawai Unhas, mahasiswi kedokteran Unhas dan lebihnya adalah pegawai bimbingan belajar di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada enam ditetapkan tersangka. Dan mereka ini mempunyai peran berbeda,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kepada wartawan, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat curang UTBK-SNBT 2025. Mereka bekerja secara terstruktur dan profesional.
Dalam menjalankan aksinya, mereka punya dua modus: Pertama, menggunakan joki menggantikan peserta ujian; dan kedua, memasang aplikasi pengendali jarak jauh atau remote access pada komputer peserta ujian.
“Pelaku utama adalah AI. Dia mencari joki, menyuruh membuat aplikasi remote access hingga menyuruh memesan aplikasi di komputer yang digunakan peserta,” ucap dia.

Rp 200 Juta per Peserta Ujian

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konpers kasus joki UTBK. Dok: kumparan
Para tersangka ini memperoleh keuntungan menggiurkan. Setiap peserta ujian dibandrol hingga Rp 200 juta. Uang ini kemudian dibagi. Dan CIA selaku joki dapat bayaran sekitar Rp 2 juta per peserta ujian yang digantikannya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, para tersangka diamankan di Polrestabes Makassar. Mereka disangkakan pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujar Arya.

Joki UTBK Mahasiswi FK Berprestasi

Pelaku inisial CIA adalah mahasiswi aktif di Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024. Pelaku ini juga dikenal sebagai mahasiswi cerdas dan berprestasi sejak masih duduk di bangku SMA.
Dalam kasus ini, calon dokter ini juga punya peran penting, karena yang menggantikan peserta ujian hingga mengerjakan soal-soal UTBK-SBNT 2025.
“CIA ini joki (menggantikan peserta lain) dan menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan melalui koneksi jarak jauh. Jadi, dia kerja di luar soal itu,” kata Arya.
ADVERTISEMENT

Satgas Unhas: CIA Memang Pintar

Terpisah, Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Amir Ilyas, sebutkan bahwa CIA memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup tinggi dan aktif dalam bidang akademik.
"CAI ini mahasiswi Kedokteran angkatan 2024. Anaknya memang pintar dan IPK-nya lumayan bagus lah," kata Prof. Amir terpisah.
CIA masuk Fakultas Kedokteran Unhas ini melalui jalur MPDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan). Jalur penerimaan mahasiswi yang mengutamakan prestasi.
Lantaran CIA semasa SMA pernah menjadi peserta Olimpiade Sains Nasional dan pendapat penghargaan khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CAI mengikuti Olimpiade Sains Nasional pada tahun 2022 dan 2023. Saat itu, CIA masih duduk di bangku salah satu SMA ternama di Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
Pada ajang itu CAI menerima Penghargaan Khusus Cabang Matematika Kabupaten/Kota.
"Dia ini peserta olimpiade sains. Tahun lalu dia lulus dengan jalur MPDK tertulis," ujarnya.