6 Paslon Pilkada di Sumut Lawan Kotak Kosong, Siapa Saja?

2 September 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU resmi menutup pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) pada Kamis (29/8) pukul 23.59.
ADVERTISEMENT
Untuk Sumut, ada 6 kabupaten/kota yang melawan kotak kosong.
“Ya untuk Sumut dari 33 kabupaten kota ada 6 kabupaten/kota yang mendaftar sampai waktu yang ditetapkan hanya ada satu paslon atau calon tunggal,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin di RS Adam Malik Medan, Senin (2/9).
“Itu ada di Tapanuli Tengah, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Pakpak Bharat, Sergai, dan Asahan,” sambungnya.
Untuk itu, maka sesuai aturan yang berlaku, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk 6 daerah tersebut selama tiga hari. Yakni 2-6 September.
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
“Jadi kemarin itu jadwalnya pengumumannya adanya perpanjangan itu termasuk juga sosialisasi di tanggal 30 Agustus sampai 1 September untuk jadwal pengumuman dan sosialisasi kepada parpol,” kata dia.
“Kemudian pendaftarannya untuk perpanjangannya untuk mendaftar kembali itu tanggal waktunya 3 hari tanggal 2 sampai 4 September,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kata Agus, bila dalam perpanjangan tidak ada juga calon yang mendaftar, maka daerah tersebut ditetapkan sebagai calon tunggal. Artinya mereka akan melawan kotak kosong.
Berikut daftar nama calon tunggal masing-masing wilayah:
ADVERTISEMENT