6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penistaan Agama

24 Juni 2022 21:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywing Epicentrum tutup sementara, Jumat (24/6/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Holywing Epicentrum tutup sementara, Jumat (24/6/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka pegawai Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka itu dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama.
"Maka kami menerapkan bahwa telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan," kata Budhi dalam jumpa pers, Jumat (24/6) malam.
"Dan juga terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Budhi menjelaskan, dengan pasal yang diterapkan tersebut, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Holywings promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Foto: Dok. Istimewa
Adapun bunyi Pasal 156a KUHP adalah:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kondisi Holywings Pondok Indah. Foto: Zamachsyari/kumparan
Daftar Tersangka Kasus Promo Miras Holywings
(-) EJD, laki-laki, 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
ADVERTISEMENT
(-) NGP, seorang perempuan berusia 36 tahun. Ia bekerja sebagai Head Team Promotion
(-) DAD, laki-laki, berusia 27 tahun. Ia bekerja sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.
(-) EA, perempuan, 22 tahun selaku admin tim promosi yang bertugas mengupload konten ke medsos
(-) AAB, perempuan, 25 tahun, social media officer yang bertugas upload postingan ke socmed HW
(-) AAM, 25 tahun, yang bekerja sebagai admin tim promo. Ia bertugas memberikan request ke tim kreatif.