6 Pemuda Jagoan yang Tenteng Celurit dan Serang Warga di Tambora Dibekuk

13 Maret 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam dan atau pengeroyokan ditangkap Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
zoom-in-whitePerbesar
Enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam dan atau pengeroyokan ditangkap Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
ADVERTISEMENT
Enam pemuda ini mungkin merasa jagoan. Warga yang sedang nongkrong mereka serang. Padahal baik warga dan 6 pemuda ini tak saling kenal.
ADVERTISEMENT
Jadi 6 pemuda ini diketahui keliling kawasan Jakarta dengan motor. Mereka menenteng pedang dan celurit. Hingga akhirnya sampai di kawasan Tambora.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, peristiwa penyerangan pada korban Ahmad Rafli dan rekan-rekannya itu terjadi pada Minggu (12/3) pukul 04.00 WIB.
Korban Ahmad Rafli dan teman-temannya yang sedang nongkrong itu sebenarnya sudah dibubarkan tim patroli Polsek Tambora.
Namun setelah mereka dibubarkan, malah kembali nongkrong lagi di Jalan Duri Selatan, Tambora, hingga akhirnya jadi sasaran penyerangan para pelaku.
Barang bukti dari enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam dan atau pengeroyokan yang ditangkap Polsek Tambora. Foto: Polsek Tambora
"Tiba-tiba sekitar pukul 04.00 WIB lewat rombongan sekitar 12 orang menggunakan 6 unit sepeda motor, sempat melewati korban dan teman-temannya, kemudian salah satu dari rombongan ada yang berteriak 'serang' dan salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit," beber Putra, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Akibat penyerangan itu Ahmad Rafli terluka, dengan luka bacok di punggung. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya, dan juga melapor ke Polsek Tambora.
Polsek Tambora yang mendapat laporan, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
"Mengumpulkan petunjuk untuk menangkap para pelaku, dan mengumpulkan CCTV di TKP. Dari CCTV unit reskrim Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi para pelaku," jelas Putra.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari langsung mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
"Pelaku ini menamakan kelompok mereka Genk Gang Sabar karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo. Dari 6 pelaku yang telah berhasil ditangkap, 1 merupakan anak di bawah umur," tegas Putra.
Para pelaku yakni AS (19), FDC (21), MS (22), MFR (21), SK (17), dan RD (20).
ADVERTISEMENT
Total ada 12 orang pelaku dalam kasus ini. Namun baru 6 orang yang ditangkap, sementara 6 pelaku lainnya kini dinyatakan DPO.
Para pelaku dijerat karena melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Barang bukti yang disita yakni 3 celurit, pedang, golok, sangkur, dan pengait.
"Keenam pelaku ini akan tetap kami proses hukum termasuk yang masih di bawah umur. Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora. Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tutup Putra.
ADVERTISEMENT