Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
6 Pengawal Rizieq Tersangka, Bagaimana Nasib Dugaan Unlawful Killing 3 Polisi?
5 Maret 2021 13:20 WIB
ADVERTISEMENT
Sorotan publik tertuju pada Bareskrim terkait penetapan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka . Meski pada akhirnya kasusnya dihentikan, penetapan tersebut tetap dinilai janggal lantaran 6 pengawal Rizieq telah tewas dalam insiden penembakan dengan polisi di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, penyelidikan polisi terkait dugaan unlawful killing yang dilakukan 3 polisi yang menewaskan 4 pengawal Habib Rizieq juga sedang bergulir. Dugaan unlawful killing ini sebagaimana rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa penembakan akhir 2020 lalu.
Diketahui saat kejadian, 2 pengawal Rizieq tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek. Sedangkan 4 lainnya tewas ditembak dalam mobil petugas karena disebut menyerang polisi.
Pakar Hukum Pidana Unpar, Agustinus Pohan, menyatakan meski 6 pengawal Rizieq menjadi tersangka, dugaan unlawful killing 3 polisi tetap harus diusut. Sebab keputusan 3 polisi menembak 4 pengawal Rizieq dalam mobil tetap harus dibuktikan apakah sesuai prosedur atau tidak.
"Enggak bisa (menggugurkan dugaan unlawful killing), enggak ada hubungannya. Sekali pun mereka (pengawal Rizieq) tersangka, kalau memang ada perbuatan (3 polisi) yang tidak perlu, unlawful, tetap saja salah," ujar Agustinus kepada wartawan, Jumat (5/3).
Agustinus menyatakan, meski saat itu 4 pengawal Rizieq berstatus tersangka, polisi harus berlaku sesuai prosedur dan tidak boleh sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
"Jangankan seorang tersangka, terpidana boleh enggak dilakukan tindakan yang melampaui batas? jadi enggak relevan. (Dugaan pidana 3 polisi) harus diproses kalau melakukan tindakan unlawful, kan unlawful itu tidak proporsional, melampaui batas keperluan," ucapnya.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menyatakan sejak awal penetapan 6 pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka merupakan kejanggalan.
"Ada ke-chaos-an hukum. Kalau sudah meninggal itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, otomatis gugur demi hukum. (Penetapan tersangka) enggak lazim dan tidak berdasar teori hukum. Ini sudah meninggal otomatis tidak lanjut. Ini akan menjadi preseden kurang baik," ucapnya.
Adapun mengenai dugaan unlawful killing yang dilakukan 3 polisi, kata Hibnu, tetap harus diusut sekalipun 6 pengawal Rizieq menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"(Status tersangka 6 pengawal Rizieq) tidak bisa (menggugurkan dugaan unlawful killing). Sudah ada korban, ada perbuatan. Sejauh mana perbuatannya (dugaan unlawful killing) dibuktikan," ucapnya.
Senada, Pakar Hukum Pidana UI, Ganjar Laksmana Bondan, menyatakan dugaan unlawful killing 3 polisi terhadap 4 pengawal Rizieq harus tetap diusut.
Menurutnya, meski 6 pengawal Rizieq menyerah terlebih dahulu, polisi tidak boleh membela diri sampai mengakibatkan kematian penyerang.
"Karena belapaksa bertujuan menghentikan serangan. Kecuali, berada pada posisi/pilihan: dia atau saya yang mati," ucapnya.
"Sementara fakta yang saya dengar kan “konon” para penyerang itu sempat dibawa ke suatu tempat dengan mobil. Berarti serangan sudah berhenti. Maka tindakan apa pun tidak lagi dibenarkan oleh hukum," lanjutnya.
Ganjar menegaskan, terduga pelaku, tersangka, atau pun terpidana tetap tidak boleh diperlakukan seenaknya dengan alasan membela diri.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut dalam teori membela diri, terdapat syarat tambahan yakni subsidiaritas dan proporsionalitas. Subsidiaritas merupakan keadaan ketika tidak ada tindak lain/tidak ada pilihan selain melumpuhkan penyerang. Namun melumpuhkan tidak harus mematikan karena prinsipnya menghentikan serangan.
Sedangkan proporsionalitas yakni tindakan belapaksa harus seimbang dengan serangannya.
"Jangan sampai dikagetin doang tapi beladirimya sampai ngegamparin orang yang ngagetin, pistol vs pistol, golok vs golok, tangan kosong vs tangan kosong," ucapnya.
"Penyebab mati harus diminta pertanggungjawaban pidana. Silakan nanti di pengadilan membuktikan bahwa dia belapaksa," lanjutnya.
Ganjar pun menyoroti penetapan 6 pengawal Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, meski hasil penyelidikan membuktikan 6 pengawal Rizieq bersalah, kasus harusnya langsung dihentikan dan tidak bisa naik penyidikan karena pelaku sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
"Yang aneh itu, hasil penyelidikan lanjut ke penyidikan, lalu menetapkan tersangka. Buat apa coba," ujarnya.
Menurutnya, penetapan seseorang yang sudah meninggal tidak dikenal dalam teori hukum pidana.
"Karenanya otomatis tidak sah tanpa perlu praperadilan atau apa pun namanya. Di mana-mana status tersangka dulu baru orangnya mati. Ini terbalik, orang mati jadi tersangka. Lalu apa makna kematian di situ? Dan kematian tidak berkonsekuensi apa pun atas semua tindakan almarhum?" kata Ganjar.
Sementara itu Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing.
Kasus ini disebut segera naik ke penyidikan usai gelar perkara pada pekan depan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menyebut, pihaknya sudah mendapat bukti dan tengah dilengkapi.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang saya ditanya, ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan," kata Andi kepada wartawan, Jumat (5/3).
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar naik sidik," tambahnya.