6 Pengibar Bendera Kejora di Depan Istana Negara Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

24 April 2020 17:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus dugaan makar Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus dugaan makar Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 hingga 9 bulan terhadap enam terdakwa pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Sidang vonis secara virtual itu diikuti keenam terdakwa dari lokasi penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang makar. Mereka mengibarkan bendera bintang kejora saat menggelar aksi damai di depan Istana Negara Jakarta menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Papua di Surabaya pada 28 Agustus 2019.
Lima orang divonis 9 bulan penjara, yakni adalah Surya Anta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20). Sementara satu terdakwa lain, Isay Wenda (25), divonis 8 bulan penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Agustinus saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Sidang putusan sela kasus dugaan makar Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun 5 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada Sury Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Anes Tabuni, dan Arina Elopere. Sementara terdakwa Isay Wenda dituntut selama 10 bulan.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, kuasa hukum para terdakwa Michael Hilman menyatakan kliennya masih belum menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan hakim. Kendati demikian, ia menyebut ada dua kliennya yang menyatakan diri untuk mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
"Nanti kita akan koordinasi ke kawan-kawan tapol (tahanan politik) untuk membicarakan apakah lanjut atau tidak, tapi ada dua tapol yang konsisten mau berapa pun hukuman kami akan tetap jalan atau banding," kata Michael Hilman.

Latar Belakang Perkara

Menurut dalam dakwaan disebutkan, upaya makar berawal ketika para terdakwa bersama beberapa koordinator wilayah (korwil) dan anggota persatuan mahasiswa dan pemuda, melakukan pertemuan pada 18 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka bertemu di Asrama Jayawijaya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati untuk melakukan aksi pada 22 Agustus 2019. Aksi itu terkait insiden dugaan rasisme di Surabaya terhadap masyarakat Papua beberapa hari sebelumnya.
Pada tanggal itu, para terdakwa bersama massa berjumlah sekira 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes TNI AD dan Istana Negara. Mereka menyuarakan menolak rasisme, menyuarakan referendum, dan kemerdekaan Papua.
Para terdakwa berdemo dengan membuka baju, mengibarkan bendera bintang kejora, dan melukis wajah serta tubuh mereka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.