6 Petinggi Khilafatul Muslimin di Jateng Terancam Penjara Seumur Hidup

15 Juni 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy  Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan enam petinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Enam tersangka itu berinisial IAM, S, G, AS, D, dan AJ. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy, mengatakan, mereka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.
"Ancaman hukumannya selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Meski belum menetapkan tersangka lain, polisi terus menyelidiki keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah lainnya.
"Belum [ada tersangka lain]. Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati masih proses klarifikasi," kata Iqbal.
Sebelumnya, Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait Khilafatul Muslimin.
ADVERTISEMENT
Polri lebih dulu menangkap tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dibeberapa daerah.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian. Polda Jateng 6 tersangka, Lampung 5 tersangka, Jabar 5 tersangka, Jatim 1 tersangka, dan Polda Metro Jaya 6 tersangka. Sekali lagi, jumlah total yang diamankan terkait km sebanyak 23 tersangka," ucap Ahmad di Mabes Polri, Selasa (14/6).