6 Poin SE Satgas COVID-19 yang Harus Diperhatikan saat Liburan Akhir Tahun

21 Desember 2020 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan yang memadati ruas jalan jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan yang memadati ruas jalan jalur Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. SE ini berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12).
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB

Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Tes PCR atau Rapid Antigen untuk Liburan

Salah satu poin yang diwajibkan adalah menyerahkan surat negatif COVID-19 berbasis tes PCR bagi penumpang pesawat, dan basis rapid test antigen bagi jalur darat.
Namun, pemerintah menegaskan ketentuan itu hanya berlaku untuk usia di atas 12 tahun. Jika dinyatakan negatif, penumpang bisa melanjutkan perjalanan ke lokasi yang dituju.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, per 19 Desember.
Ilustrasi pramugari layani penumpang pesawat Foto: Shutter stock

Dilarang Makan-Minum di Pesawat dengan Waktu Terbang Kurang dari 2 Jam

Ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan selain menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker). Salah satunya soal aturan bagi wisatawan yang menumpangi pesawat terbang.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, per 19 Desember.
Infografik Benda yang Harus Rutin Dibersihkan. Foto: kumparan
Itu berarti, penumpang tidak diperkenankan untuk membuka maskernya. Penggunaan masker juga harus dilakukan secara benar, yakni menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menerapkan 3M dan mengikuti aturan pesawat, penumpang juga harus menjalani tes corona berbasis PCR. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE.
Rapid test antigen GenBody produksi Indonesia. Foto: GenBody

Liburan Pakai Mobil Pribadi atau Umum di Pulau Jawa Diimbau Rapid Test Antigen

Satgas COVID-19 nasional menerbitkan surat edaran terbaru menyikapi libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu yang baru, yakni soal penggunaan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan di sebagian moda transportasi.
ADVERTISEMENT
Namun, khusus untuk perjalanan di Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi, Satgas COVID-19 nasional hanya mengimbau warga untuk rapid test antigen terlebih dahulu.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," kata jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku, dalam keterangannya, Minggu (20/12).
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi," tambah dia.
Sejumlahpenumpang menggunakan masker berjalan di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pelancong Bergejala Corona Dilarang Lanjutkan Perjalanan dan Wajib Tes Swab

Untuk perjalanan di Pulau Jawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, Satgas COVID-19 nasional mengimbau warga untuk rapid test antigen terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Apabila hasilnya nonreaktif, tapi menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalan serta wajib melakukan swab test dan diwajibkan isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan.
"Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku, dalam keterangannya, Minggu (20/12).
Sejumlah penumpang kapal dari Port Dickson, Malaysia yang didominasi warga negara Indonesia (WNI) tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Kamis (19/3/2020). Foto: Antara/Aswaddy Hamid

Penumpang Kapal di Pulau Jawa saat Liburan Tak Wajib Rapid Test Antigen

ADVERTISEMENT
Libur Natal dan Tahun Baru membuka peluang banyaknya warga yang melakukan perjalanan. Untuk menekan risiko penularan corona, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran sebagai acuan dalam melakukan perjalanan.
Sebagian perjalanan transportasi umum, penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari. Tapi, syarat ini tidak berlaku untuk perjalanan laut di dalam Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tutur jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku dalam keterangannya, Minggu (20/12).
Selama melakukan perjalanan, setiap warga tetap wajib menjalankan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis," tambah dia.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: