6 Poin Tudingan Pelanggaran Din Syamsuddin yang Dilaporkan GAR ITB ke KASN

13 Februari 2021 15:00 WIB
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di kantor PMI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke KASN pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Din dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik ASN dengan tuduhan radikalisme. Din diketahui saat ini masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. Din juga menjabat sebagai anggota WMA ITB. Juru bicara GAR, Shinta Madesari, mengatakan, sedikitnya ada 6 persoalan yang menjadi dasar mereka melaporkan Din ke KASN terkait radikalisme.
Berikut 6 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Din Syamsuddin menurut GAR. 6 poin itu juga ada di beleid laporan GAR ke KASN.
1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.
"Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019," demikian keterangan surat itu.
ADVERTISEMENT
2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa. Hal ini dicatat oleh GAR ITB, saat Din berbicara dalam webinar pada tanggal 1 Juni 2020.
"Secara ringkas, Terlapor menyuarakan pernyataan-pernyataan yang sangat mendiskreditkan pemerintah, tanpa memiliki argumen yang valid. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah," demikian keterangan surat itu.
3. Saat pra-deklarasi KAMI pada tanggal 2 Agustus 2020, Din diduga melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah.
"GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah menyuarakan kabar bohong, serta mengumbar ujaran kebencian dengan tujuan untuk memicu tumbuhnya antipati dari masyarakat umum, khususnya terhadap pemerintahan yang sah. Menyuarakan kabar bohong dan/atau mengumbar ujaran kebencian adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS dan kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS," demikian keterangan surat itu.
ADVERTISEMENT
4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020.
"Sikap Terlapor ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada Pemerintah yang sah," demikian keterangan surat itu.
5. Din dilihat telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Ini tercatat dalam dokumen GAR ITB terjadi pada 7 September 2020, kala Din berpidato pada deklarasi KAMI di Jawa Barat.
"Terlapor kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Terlapor menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda. Ini adalah sebuah rumusan penilaian yang sama sekali tidak memiliki nilai kebenaran," demikian keterangan surat itu.
ADVERTISEMENT
6. Din dilaporkan atas fitnah yang ia lakukan serta berupaya mengeksploitasi sentimen agama. Hal ini tercatat oleh GAR ITB terjadi pada tanggal 13 September 2020.
Kala itu, Din merespon penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber. Din menilai, bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama, serta kejahatan berencana terhadap agama dan keberagaman.
Komentar Din dinilai sebagai suatu fitnah oleh GAR ITB.
"Pernyataan publik oleh Terlapor di atas merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah, yang jelas dimaksudkannya untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah. Hal ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah," tutup keterangan surat itu.
Atas keenam dasar tersebut, GAR ITB pun melaporkan Din Syamsuddin ke KASN.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: