6 Polisi Polresta Yogya 'Dipatsuskan' Akibat Kasus Penganiayaan Darso

23 Januari 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan yang menewaskan warga bernama Darso di Semarang, Jawa Tengah, telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
ADVERTISEMENT
Keenamnya adalah anggota yang menangani kasus kecelakaan Darso yang terjadi di Kota Yogyakarta 12 Juli 2024 lalu.
"Keenam terduga pelanggar kode etik ini kita laksanakan penempatan di tempat khusus, Patsus di Polda DIY. Dan pastinya tentunya sudah dibebaskan dari tugas. (Patsus) selama 30 hari, terkait pelanggaran kode etik masalah SOP penanganan laka lantas," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Polda DIY, Kamis (23/1).
Ihsan mengatakan keenamnya ini dipatsus sejak Jumat (17/1) lalu. Sementara soal kasus dugaan penganiayaan Darso ditangani Polda Jateng.
"Kalau terkait yang dilaporkan ke Polda Jateng nanti bisa ditanyakan ke penyidik Polda Jateng. Kita di Polda DIY Bid Propam fokus penanganan prosedur penanganan kasus laka lantasnya," jelas Ihsan.
ADVERTISEMENT
Hasil dari pemeriksaan Bid Propam Polda DIY, menurut Ihsan, ditemukan adanya pelanggaran etik terkait SOP dalam penanganan kasus laka lantas. Namun Ihsan belum mendetailkan pelanggaran yang dimaksud.
"Hasil dari pemeriksaan Bid Propam ditemukan adanya pelanggaran etik dan saat ini sedang berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas," jelasnya.
Pada hari ini, enam anggota ini sedang menghadiri pemanggilan Polda Jateng. Status mereka sebagai saksi atas laporan penganiayaan Darso.
"Sesuai panggilan dari penyidik Polda Jateng, dihadirkan sebagai saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga Darso. Keluarga melaporkan para polisi tersebut atas dugaan penganiayaan yang tewaskan Darso.
Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menemui Darso pada 21 September di Semarang terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Darso di Kota Yogyakarta. Menurut Polresta Yogya, mereka datang untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi.
ADVERTISEMENT