6 Polisi Yogya Beri Rp 25 Juta ke Keluarga Darso: Patungan, Tak Sesuai Prosedur

13 Januari 2025 14:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memberikan keterangan soal anggotanya dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga aniaya warga hingga tewas di Semarang, Sabtu (11/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memberikan keterangan soal anggotanya dilaporkan ke Polda Jateng karena diduga aniaya warga hingga tewas di Semarang, Sabtu (11/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma membenarkan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta sempat memberikan uang Rp 25 juta ke keluarga Darso (43).
ADVERTISEMENT
Keenamnya saat ini dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga Darso atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso di Semarang, Jawa Tengah pada bulan September 2024.
"Jadi hasil pemeriksaan membenarkan bahwasanya anggota kami memang ada menyerahkan itu Rp 25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa kepada keluarga karena melihat kondisi keluarga Pak Darso saat itu. Diinformasikan orang tuanya ada yang stroke, ya lihat kondisi seperti itu lah katanya tidak tega, ada rasa iba," kata Aditya melalui sambungan telepon, Senin (13/1).
Menurut informasi yang diterima Aditya, uang tersebut diterima oleh keluarga Darso.
"Menurut keterangan anggota saat itu diterima, malah berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya," katanya.
Saat disinggung soal pemberian uang itu dituduhkan sebagai wujud intervensi atau uang damai, Aditya mengatakan hal itu nanti dibuktikan di penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau yang kami dapat keterangan, seperti itu, wujud empati. Kebenarannya nanti biar dari penyidiknya seperti apa. Betul (Polda Jateng) karena laporan di Polda Jateng," benernya.

Patungan, Tak Sesuai Prosedur

Pemberian uang itu, menurut Aditya, secara prosedural tidak ada.
"Yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan Bid Propam bahwasanya anggota itu hanya wujud empati, sesuai prosedur kan kita memang tidak ada (memberi uang)," jelasnya.
Lanjutnya, apakah pemberian uang ini inisiatif keenamnya atau permintaan keluarga akan diketahui dari pemeriksaan. Uang yang diberikan itu kemungkinan hasil iuran enam anggota ini.
"Dimungkinkan seperti itu, patungan," jelasnya.
Sebelumnya, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ini datang ke Semarang pada 21 September 2024 menemui Darso terkait keterlibatan dalam kecelakaan di Danurejan, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Darso dilaporkan oleh Tutik Wiyanti, perempuan yang ditabrak Darso pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta. Darso saat itu mengemudikan Toyota Avanza nopol H-9047-YQ bersama dengan rekannya.
Laporan dilayangkan ke Polres Yogyakarta dengan nomor LP/A/237/VII/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 12 Juli 2024.
Keenam polisi itu menyambangi rumah Darso di Semarang, Jawa Tengah berdasarkan KTP Darso yang difoto Tutik saat Darso mengantarkan Tutik berobat ke rumah sakit Bethesda Lempuyangwangi usai kecelakaan.
Saat didatangi itu, katanya, Darso sempat membantah terlibat kecelakaan tersebut.
“Setelah ditunjukkan video CCTV rumah sakit Bethesda Lempuyangwangi yang memperlihatkan mobil tersebut, saudara Darso mengakui bahwa mobil tersebut memang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” kata Aditya.
ADVERTISEMENT
Darso mengajak para polisi untuk ke tempat rental mobil tempatnya menyewa mobil yang digunakan saat kejadian dan lokasi dua temannya yang juga terlibat kecelakaan berada. Aditya mengatakan, polisi sempat meminta Darso untuk berpamitan dengan keluarganya.
"Namun, yang bersangkutan mengatakan tidak perlu dan merasa tidak enak dengan tetangga, lalu mengajak pergi," jelas Aditya.
Pada pukul 06.25 WIB, mereka meninggalkan rumah Darso. Baru 500 meter, mereka berhenti karena Darso ingin buang air kecil.
Usai buang air kecil itu, Darso mengeluh dada sebelah kirinya sakit. Kepada polisi, Darso meminta untuk kembali ke rumah dan mengambil obat jantungnya di rumah.
"Namun, petugas berinisiatif untuk langsung membawa saudara Darso ke rumah sakit terdekat, dan Saudara Darso menyetujui untuk dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Aditya.
ADVERTISEMENT
Darso pun mendapatkan perawatan di IGD rumah sakit tersebut. Lalu, polisi mengabarkan istri Darso terkait kondisinya.
"Poniyem atau istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa Saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah," ucap Aditya.
Usai menunggu Darso yang tak kunjung membaik di rumah sakit, pada pukul 12.30 WIB, para polisi pergi untuk melanjutkan perjalanan ke Kendal. Mereka ingin menemui dua teman Darso yang juga terlibat dalam kecelakaan.
Pada 27 September 2024, menurut Aditya, anggota tersebut mendapat kabar Darso sudah pulang dari rumah sakit.
"Pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali menghubungi rumah sakit dan memperoleh informasi dari kepala sekuriti bahwa saudara Darso sudah pulang dari rumah sakit," jelas Aditya.
ADVERTISEMENT
Keterangan polisi ini berbeda dengan yang disampaikan keluarga Darso. Menurut Kuasa hukum Darso, Antoni Yudha Timor, polisi membawa Darso tanpa menunjukkan surat apa pun pada 21 September 2024.
"Keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apa pun," kata Antoni.
Selang dua jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit.
"Jadi selang dua jam kemudian keluarganya dikabari kalau korban sudah di RS Permata Medika Ngaliyan," ungkap dia.
Kepada keluarganya, Darso mengaku dipukuli oleh sejumlah anggota polisi pada 21 September 2024. Di wajah dan tubuh korban juga terlihat luka lebam.
Darso pulang dari rumah sakit dan dirawat di rumah. Namun pada tanggal 29 September 2024 Darso meninggal dunia.
ADVERTISEMENT