6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Papua

29 Agustus 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mutilasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mutilasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Militer (Pom) TNI menetapkan 6 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Ada 9 pelaku, dan 3 pelaku merupakan warga sipil.
ADVERTISEMENT
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8).
Chandra menyebut, penyelidikan kasus ini atas perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berkomunikasi dengan radio panggilnya saat meninjau latihan 'The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex)' Super Garuda Shield 2022 di Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” ujar Chandra.
Candra menambahkan, selain 6 prajurit itu, ada 3 warga sipil yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka diserahkan ke kepolisian. Sementara belum dijelaskan identitas 6 prajurit yang jadi tersangka.
Kasus Ditangani Polda Papua
Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan atas temuan dua jenazah korban mutilasi yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, para pelaku berjumlah 9 orang, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI.
Sedangkan korban berjumlah empat orang. Kepada korban, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api. Para korban yang diyakini berjumlah empat orang kemudian tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.
"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal melalui pesan singkat.
Kronologi Perkara
Faizal menerangkan, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru, para pelaku bertemu dengan korban dan membunuh mereka.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukkan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk kemudian dibuang. Sebelum membuang para korban, pelaku terlebih dahulu memasukkan mereka ke dalam karung.
ADVERTISEMENT
"Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung," kata dia.
Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban. Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.
Pada Jumat (26/8), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL. Masih di hari yang sama, polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.
ADVERTISEMENT
Sehari berselang, Sabtu (27/8), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu. Namun hingga kini identitasnya belum diketahui. Polisi masih mencari keberadaan jasad dua korban lainnya.
Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan empat korban sipil itu kemudian ditangkap, mereka adalah APL, DU dan R.