6 Remaja Prancis Divonis Bersalah atas Kasus Pemenggalan Guru karena Kartun Nabi

9 Desember 2023 4:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penanggap darurat (SAMU) berjalan melewati polisi CRS di depan sebuah sekolah menengah di Conflans Saint-Honorine, Prancis, lokasi seorang guru dipenggal, Jumat (16/10). Foto: Bertrand GUAY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Penanggap darurat (SAMU) berjalan melewati polisi CRS di depan sebuah sekolah menengah di Conflans Saint-Honorine, Prancis, lokasi seorang guru dipenggal, Jumat (16/10). Foto: Bertrand GUAY / AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Prancis memvonis bersalah enam remaja terkait kasus pemenggalan guru sejarah mereka, Samuel Paty, pada Oktober 2020 silam. Paty dieksekusi oleh seorang pemuda radikal keturunan Chechnya yang geram karena mendapat informasi bahwa Paty menunjukkan gambar Nabi Muhammad SAW ke murid-muridnya.
ADVERTISEMENT
Bagi umat Muslim, penggambaran Nabi Muhammad SAW secara terang-terangan adalah hal yang dilarang. Dalam beberapa kondisi, biasanya Nabi Muhammad SAW hanya digambarkan dengan menggunakan gambar cahaya atau tidak digambar sama sekali.
Salah satu remaja yang diadili adalah seorang gadis yang diduga mengadu ke orang tuanya bahwa Paty meminta sejumlah siswa Muslim meninggalkan ruangan sebelum menunjukkan karikatur tersebut. Paty disebut menunjukkannya di kelas kebebasan berekspresi.
Orang-orang berkumpul di Place de la Republique di Paris, untuk memberi penghormatan kepada Samuel Paty. Foto: Charles Platiau/Reuters
Laporan ini membuat beberapa orang tua Muslim marah. Insiden ini juga sempat membuat kondisi Prancis memanas.
Pengadilan memutuskan gadis ini bersalah dan dihukum percobaan 18 bulan karena mengeluarkan tuduhan palsu dan komentar fitnah. Sebab ternyata gadis ini tidak berada di dalam kelas pada saat kejadian.
Remaja lainnya yang dinyatakan bersalah disebut terbukti ikut serta dalam konspirasi kriminal dan membantu menyiapkan aksi penyergapan kepada Samuel Paty. Para remaja ini juga diputuskan bersalah karena menunjuk Paty sebagai korban.
ADVERTISEMENT
Hukuman terberat dijatuhkan pada salah satu remaja, yaitu penjara 6 bulan. Namun ia akan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan elektronik.

Imam Besar Al Azhar Mengutuk Aksi Pemenggalan

Imam Besar Al-Azhar, Sheikh Ahmed Al-Tayeb. Foto: Vincenzo PINTO / AFP
Imam Besar Al Azhar, Sheikh Ahmed al-Tayeb, juga sempat angkat bicara soal kasus ini. Meski mengutuk pemenggalan terhadap guru sejarah itu, namun Ahmed menegaskan menghina agama atas nama kebebasan berpendapat bisa berpotensi menciptakan kebencian.
"Sebagai seorang Muslim dan Sheikh Al-Azhar, saya deklarasikan bahwa Islam, ajarannya maupun Nabinya, tidak bersalah atas tindakan terorisme kejam ini," kata Ahmed saat membacakan pidato seperti dikutip dari AFP pada Oktober 2020 lalu.
"Di waktu bersamaan, saya tekankan menghina agama dan menyerang simbol suci mereka di bawah kebebasan berekspresi adalah standar ganda dan undangan terbuka terhadap kebencian," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ahmed menambahkan, aksi teror berupa pemenggalan di Paris sama sekali tidak merepresentasikan Islam.
Pidato Ahmed dibacakan di Roma dalam acara solidaritas atas terbunuhnya guru sejarah Samuel Paty. Acara tersebut dihadiri pula oleh Paus Fransiskus dan Kepala Rabi Yahudi Haim Korsia. Seluruh pemimpin lintas agama tersebut menyerukan perdamaian.