6 Tahun Buron, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap saat Jualan Nasi Bebek

9 Agustus 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang berhasil melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Foto: Humas Kejati Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang berhasil melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Foto: Humas Kejati Aceh
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial TZ (45), yang berhasil melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
TZ diamankan oleh tim Buron bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) saat tengah berjualan nasi bebek di kawasan Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka merupakan DPO tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, ketika ditangkap dia sedang jualan nasi bebek di Lhokseumawe,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang berhasil melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Foto: Humas Kejati Aceh
Ali mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Kejari Banda Aceh nomor 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016, terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.
“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Ali menjelaskan, TZ ditetapkan sebagai DPO karena saat proses persidangan terpidana melarikan diri, dan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Namun, terpidana tidak mengindahkannya malah terpidana melarikan diri sehingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh agar dilaksanakan eksekusi pidananya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, terpidana dijemput oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar,” pungkasnya.