6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Amblas Dituntut Bayar Denda Rp 200-300 Juta

17 Februari 2020 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari udara kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan hukuman denda.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Rendro Wiyoko selaku Manager PT NKE, dan Aris Proyanto selaku Side Manager PT NKE masing-masing dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ruby Hidayat selaku Project Manager PT Saputra Karya (SK), Aditya Kurniawan Eko Yuwono selaku Project Civil Structure Supervisor PT SK, dan Lawi Asmar Andrian selaku Enginering Supervisor PT SK masing-masing dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah sengaja membahayakan khalayak umum dengan insiden Jalan Gubeng yang longsor pada 18 Desember 2018. Jaksa juga menyatakan mereka telah merusak fasilitas publik berupa lampu penerangan, tiang listrik, dan tiang telepon.
Tiga terdakwa (dari kanan) Budi Susilo, Rendri Widoyoko dan Aris Prayanto Jalan Gubeng Amblas Jalani Sidang Dakwaan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Hal yang memberatkan (tuntutan) para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhany, di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 63 ayat (1) UU tentang Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat dikonfirmasi usai sidang, jaksa Dhiny menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang lebih banyak karena perusahaan mereka bertindak sebagai pemberi proyek.
"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," kata jaksa Dhiny.
Tiga terdakwa (dari kanan) Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono Jalan Gubeng Amblas Jalani Sidang Dakwaan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Terhadap tuntutan tersebut, keenam terdakwa diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.