6 Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Jalani Sidang Vonis Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Enam terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan situs pengadilan, keenamnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada hari ini, Selasa (4/1).

Keenam terdakwa tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang tuntutan serta pleidoi atau nota pembelaan. Hari ini, palu hakim yang akan menentukan vonis mereka.

Keenamnya ialah:

  • Sonny Widjaja (Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020)

Dituntut 10 tahun penjara; denda sebesar Rp 750.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan; dan uang pengganti sebesar Rp 64.500.000.000 subsider pidana penjara selama 5 tahun.

  • Adam R. Damiri (Eks Dirut ASABRI periode 2012-Maret 2016)

Dituntut 10 tahun penjara; denda Rp. 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan; dan uang pengganti Rp 15 miliar subsider selama 5 tahun penjara.

  • Bachtiar Effendi (Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014)

Dituntut 12 tahun penjara; denda sebesar Rp 750.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan; dan uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun penjara.

  • Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation)

Dituntut 15 tahun penjara; denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan; dan uang pengganti Rp 314 miliar subsider selama 7,5 tahun penjara.

  • Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan)

Dituntut 13 tahun penjara; denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan; dan uang pengganti Rp 1,341 triliun subsider selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

  • Hari Setianto (Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019)

Dituntut 14 tahun penjara; denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan; dan uang pengganti Rp 873 juta subsider 7 tahun penjara.

Terdapat dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Dirut PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Heru Hidayat dituntut pidana mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun. Ia baru akan menjalani sidang vonis pada 18 Januari 2021. Sementara Benny Tjokro masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Kasus dugaan korupsi ASABRI ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.