6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

24 Agustus 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus penyerangan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus penyerangan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Agendanya yakni pembacaan tuntutan terhadap enam orang terdakwa pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
ADVERTISEMENT
Adapun enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keenamnya selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI.
”Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," ujar jaksa Ibnu Suud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara" imbuhnya,” sambungnya.
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Para terdakwa diyakini jaksa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sementara hal yang meringankan, mereka sudah meminta maaf dan kooperatif menjalani persidangan.
”Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, khusus terdakwa 4 dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” kata jaksa Ibnu.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaannya, keenam orang tersebut menganiaya Ade Armando saat demonstrasi di DPR pada 11 April 2022. Demo itu berisi tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan menolak jabatan Presiden 3 periode.
Sidang tuntutan kasus penyerangan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Berikut bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam terdakwa terhadap Ade Armando:
ADVERTISEMENT