6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
·waktu baca 3 menit

Sidang kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Agendanya yakni pembacaan tuntutan terhadap enam orang terdakwa pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Adapun enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keenamnya selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI.
”Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," ujar jaksa Ibnu Suud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara" imbuhnya,” sambungnya.
Para terdakwa diyakini jaksa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Sementara hal yang meringankan, mereka sudah meminta maaf dan kooperatif menjalani persidangan.
”Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban, khusus terdakwa 4 dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” kata jaksa Ibnu.
Adapun dalam dakwaannya, keenam orang tersebut menganiaya Ade Armando saat demonstrasi di DPR pada 11 April 2022. Demo itu berisi tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan menolak jabatan Presiden 3 periode.
Berikut bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam terdakwa terhadap Ade Armando:
Marcos Iswan Bin M. Ramli Menendang Saksi Korban Ade Armando sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu Ade Armando terjatuh miring di jalan.
Komar Bin Rajum memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak 1 kali, saat itu Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.
Abdul Latif Bin Ajidin memukul pipi Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.
Muhammad Bagja Bin Beny Burhan menarik kaus saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kiri.
Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo memukul bagian mata sebelah kanan Ade Armando menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak 3 kali mengenai bagian paha bagian perut saat Ade Armando sudah jatuh tersungkur.
Dhia Ul Haq Bin Alm Ikhwan Ali dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan yang diikuti oleh massa lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dan menarik pakaian saksi korban hingga korban terjatuh ke jalan sebelum diamankan pihak petugas Kepolisian.
