60 Ekor Benih Lobster Hendak Diselundupkan ke Singapura lewat Bandara Juanda

11 Februari 2025 12:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
X-ray yang memergoki penyelundupan benih lobster, di Bandara Juanda, Sidoarjo. Foto: Dok. Satgaspam Bandara Juanda
zoom-in-whitePerbesar
X-ray yang memergoki penyelundupan benih lobster, di Bandara Juanda, Sidoarjo. Foto: Dok. Satgaspam Bandara Juanda
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang hendak dikirim melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Total ada 60.205 ekor benih lobster dengan nominal sekitar Rp 9 miliar.
ADVERTISEMENT
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengatakan kasus penyelundupan ini bermula dari kecurigaan kepada salah seorang penumpang berinisial RP (41 tahun) asal Semarang.
RP naik pesawat Scoot Tiger Air dengan nomor penerbangan TR-263 dari Bandara Juanda dengan tujuan Singapura pada Jumat (7/2) sekitar pukul 19.40 WIB.
"Setelah screening terhadap barang bawaan penumpang penerbangan Surabaya-Singapura, didapati 2 boks mencurigakan," kata Dani, Selasa (11/2).
Satgaspam Bandara Juanda menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang hendak dikirim melalui Bandara Juanda, Sidoarjo. Foto: Dok. Satgaspam Bandara Juanda
Kemudian, petugas Satgaspam serta Bea Cukai Juanda memeriksa fisik penumpang tersebut di pintu karyawan kedatangan.
"Kita mendapati 49 bungkus plastik dalam dua boks itu, isinya 59.154 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.051 jenis mutiara. Dengan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar," terangnya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menangkap dua orang lagi yang ikut berperan dalam penyelundupan ini.
ADVERTISEMENT
"Dua tersangka lainnya berinisial KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang. Dan AB asal Nusa Tenggara Timur sebagai pengantar ke bandara menggunakan 1 unit mobil boks dan 1 unit mobil Xenia," ucapnya.
Atas aksinya, ketiga pelaku penyelundupan tersebut dijerat UU Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ketiga orang tersangka mengaku mendapatkan upah yang bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 12 juta, sesuai dengan peran masing-masing" katanya.
Benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali