64,7% Kasus Penistaan Agama Islam Dilakukan oleh Muslim, Ini Datanya

27 Agustus 2021 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Aksi yang dilakukan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni menambah daftar kasus penistaan agama di Indonesia. Berdasarkan data direktori putusan Mahkamah Agung (MA), ada 60 salinan putusan kasus penistaan agama sepanjang 2011 hingga Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 60 salinan putusan itu dapat ditemukan melalui kata kunci “penodaan agama” di search box yang telah disediakan. Meski demikian, hasil pencarian awal sebetulnya menunjukkan ada 91 salinan putusan. Namun 31 hasil putusan di antaranya tidak terkait dengan penistaan agama. Lebih tepatnya hanya mengandung kata kunci “penodaan” dan “agama”.
Tampilan situs direktori putusan MA. Foto: Mahkamah Agung
Metode yang kami gunakan adalah memeriksa satu per satu salinan putusan. Hasil cek dan ricek tersebut lalu diklasifikasikan lagi ke spreadsheet. Kami ingin mengetahui bagaimana sebetulnya data kasus penistaan agama di Indonesia dari tahun ke tahun.
Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, kasus penistaan agama dari tahun ke tahun ternyata terus meningkat. Puncaknya terjadi pada tahun 2020, yaitu ada 20 kasus.
Lihat grafik di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Per Mei tahun 2021, kasus penistaan agama yang sudah memiliki salinan putusan hanya 3 kasus. Namun jumlah itu bisa saja bertambah lagi di tahun ini. Kasus yang menimpa Muhammad Kece dan Yahya Waloni, misalnya, paling tidak sudah menambah 2 kasus untuk tahun 2021.
Selain itu, kami juga begitu penasaran dengan agama apa yang paling sering dilecehkan atau dihina. Data ternyata menunjukkan bahwa agama Islam merupakan agama yang paling sering dihina. Ada 51 kasus penistaan agama Islam dalam 10 tahun terakhir. Diikuti oleh 6 kasus penistaan agama Katolik.
Lihat grafik di bawah ini:
Kasus penistaan agama sendiri tak lepas dari identitas pelaku. Kami menemukan bahwa pelaku penistaan agama di Indonesia dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Data agama pelaku dilihat berdasarkan KTP dan dicatat dalam salinan putusan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, pelaku penistaan agama berasal dari 5 agama besar di Indonesia. Namun, mayoritas pelaku berasal dari agama Islam, yaitu 56,7 persen. Kemudian pelaku beragama Protestan, yaitu 23,3 persen. Agama Buddha, hindu, bahkan ateis masing-masing hanya 1,7 persen
Lihat grafik di bawah ini:
Data-data di atas lalu mendorong kami untuk bertanya lebih jauh. Jika agama yang paling banyak dinistakan adalah Islam, lalu mayoritas pelaku juga berasal dari agama Islam, maka berapa persen orang Islam yang menghina agamanya sendiri?
Hasil olah data rupanya menunjukkan bahwa 64,7 persen pelaku yang beragama Islam terbukti menistakan agamanya sendiri. Kami membaca pada salinan putusan bahwa penistaan itu berupa penghinaan terhadap nabi, Allah, hingga berjoget saat salat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada 17,6 persen pemeluk Protestan yang terbukti menghina Islam. Diikuti oleh pemeluk Katolik yang mencapai 13,7 persen
Lihat grafik di bawah ini:
====
Laporan lengkap penelusuran terhadap salinan putusan kasus penistaan agama dapat dilihat dalam topik Penistaan Agama dalam Data