64 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Mantan Terpidana
ยทwaktu baca 2 menit

Kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki waktu kurang lebih 2 bulan untuk menarik suara pemilih.
Terdapat 3.104 orang (1.552 paslon) yang terdaftar di KPU untuk berlaga dalam Pilkada 2024. Guna mengenal lebih jauh para calon kepala dan wakil kepala daerah, kumparan mengolah data terbuka KPU di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
Dari data tersebut kami menyisir beberapa variabel, salah satunya adalah riwayat hukum para kontestan. Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 64 data
NOMOR | NAMA | JENIS PEMILIHAN | WILAYAH PEMILIHAN | STATUS HUKUM | PARTAI |
|---|---|---|---|---|---|
1 | Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE | Gubernur | PROVINSI SULAWESI UTARA | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Amanat Nasional,PARTAI PERINDO,Partai Solidaritas Indonesia,Partai NasDem,Partai Keadilan Sejahtera,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Golongan Karya,Partai Gerakan Indonesia Raya |
2 | dr ELLY ENGELBERT LASUT,ME | Gubernur | PROVINSI SULAWESI UTARA | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Kebangkitan Nusantara,Partai Demokrat,Partai Buruh,Partai Bulan Bintang |
3 | DULMUSRID | Bupati | KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI ACEH | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Amanat Nasional,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Aceh,Partai Golongan Karya,Partai Bulan Bintang,Partai Persatuan Pembangunan,Partai Gerakan Indonesia Raya |
4 | SAMSUARDI,S.H. | Bupati | KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Keadilan Sejahtera,Partai Aceh |
5 | AZHAR BINTANG, S.H. | Wakil Bupati | KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai NasDem,Partai Gerakan Indonesia Raya |
6 | HARIRO HARAHAP, S.E.,M.Si | Bupati | KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,PARTAI PERINDO,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Persatuan Pembangunan |
7 | JON FIRMAN PANDU,S.H | Bupati | KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Partai Keadilan Sejahtera,Partai Gerakan Indonesia Raya |
8 | H. DANI. M. NURSALAM, S.Pi., M.Si | Wakil Bupati | KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Amanat Nasional,Partai Kebangkitan Bangsa |
9 | Drs. H. Muhammad Madel | Bupati | KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | |
10 | Drs. H. A.HARRIS.AB,M.M | Wakil Bupati | KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI | Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana | Partai Amanat Nasional,PARTAI PERINDO,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Buruh,Partai Gerakan Indonesia Raya |
Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (calon bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (calon wali kota Sungai Penuh, Jambi).
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.
Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.
Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
