64 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Mantan Terpidana

5 Oktober 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki waktu kurang lebih 2 bulan untuk menarik suara pemilih.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3.104 orang (1.552 paslon) yang terdaftar di KPU untuk berlaga dalam Pilkada 2024. Guna mengenal lebih jauh para calon kepala dan wakil kepala daerah, kumparan mengolah data terbuka KPU di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
Dari data tersebut kami menyisir beberapa variabel, salah satunya adalah riwayat hukum para kontestan. Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.
Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (calon bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (calon wali kota Sungai Penuh, Jambi).
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.
Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.