64 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berstatus Mantan Terpidana

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Cek data Pilkada 2024. Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

Kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Para calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah memiliki waktu kurang lebih 2 bulan untuk menarik suara pemilih.

Terdapat 3.104 orang (1.552 paslon) yang terdaftar di KPU untuk berlaga dalam Pilkada 2024. Guna mengenal lebih jauh para calon kepala dan wakil kepala daerah, kumparan mengolah data terbuka KPU di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon

Dari data tersebut kami menyisir beberapa variabel, salah satunya adalah riwayat hukum para kontestan. Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 64 data

NOMOR
NAMA
JENIS PEMILIHAN
WILAYAH PEMILIHAN
STATUS HUKUM
PARTAI
1
Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE
Gubernur
PROVINSI SULAWESI UTARA
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Amanat Nasional,PARTAI PERINDO,Partai Solidaritas Indonesia,Partai NasDem,Partai Keadilan Sejahtera,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Golongan Karya,Partai Gerakan Indonesia Raya
2
dr ELLY ENGELBERT LASUT,ME
Gubernur
PROVINSI SULAWESI UTARA
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Kebangkitan Nusantara,Partai Demokrat,Partai Buruh,Partai Bulan Bintang
3
DULMUSRID
Bupati
KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI ACEH
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Amanat Nasional,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Aceh,Partai Golongan Karya,Partai Bulan Bintang,Partai Persatuan Pembangunan,Partai Gerakan Indonesia Raya
4
SAMSUARDI,S.H.
Bupati
KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Keadilan Sejahtera,Partai Aceh
5
AZHAR BINTANG, S.H.
Wakil Bupati
KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai NasDem,Partai Gerakan Indonesia Raya
6
HARIRO HARAHAP, S.E.,M.Si
Bupati
KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,PARTAI PERINDO,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Persatuan Pembangunan
7
JON FIRMAN PANDU,S.H
Bupati
KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Partai Keadilan Sejahtera,Partai Gerakan Indonesia Raya
8
H. DANI. M. NURSALAM, S.Pi., M.Si
Wakil Bupati
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Amanat Nasional,Partai Kebangkitan Bangsa
9
Drs. H. Muhammad Madel
Bupati
KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
10
Drs. H. A.HARRIS.AB,M.M
Wakil Bupati
KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI
Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana
Partai Amanat Nasional,PARTAI PERINDO,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Buruh,Partai Gerakan Indonesia Raya

1 - 10 dari 64 baris

Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (calon bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (calon wali kota Sungai Penuh, Jambi).

Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.

Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.