64 Polisi di Jabar Dipecat Sepanjang 2024, Kasusnya Asusila hingga Narkoba

31 Desember 2024 2:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepatu polisi Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 64 polisi di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sepanjang tahun 2024. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik, mulai dari melakukan asusila hingga menggunakan narkoba.
ADVERTISEMENT
“Secara jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberikan sanksi PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] di antaranya pelanggaran asusila, disersi, meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT [kekerasan dalam rumah tangga], dan tindak pidana lainnya,” ujar Akhmad saat rilis akhir tahun di Polda Jawa Barat, Senin (30/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan 64 mantan personel itu berpangkat bintara. Jumlah mereka yang ditindak mengalami kenaikan.
“Perlu saya sampaikan, terkait dengan PTDH ada kurang lebih 64 pelanggaran secara keseluruhan. Dibandingkan 2023, (ada) 39 orang. Keseluruhannya bintara,” tutur Jules.
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat, pada Senin (30/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Adapun mengenai naiknya jumlah tersebut, dikatakan Jules itu merupakan bukti dari komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan aturan kepada para personelnya.
ADVERTISEMENT
“Ini tentunya merupakan komitmen dari Pak Kapolda Jabar sendiri, beserta seluruh jajaran termasuk para Kapolres para Direktur, Karo, Pejabat utama di Polda Jawa Barat, tidak segan-segan dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jawa Barat,” ujarnya.

Penindakan Kasus

Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024, di Aula Ditlantas Polda Jawa Barat, pada Senin (30/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Sementara terkait kinerja Polisi di jajaran Polda Jawa Barat, Jules mengatakan selama 2024 ada 22.058 perkara yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Narkoba, hingga Polairud. Secara keseluruhan, jumlah tersebut menurun ketimbang tahun 2023, sebanyak 24.155 kasus.
"Artinya terdapat penurunan sebanyak 8,6 persen atau 2.171 perkara, terjadi penurunan kemudian penyelesaian perkara di 2024 ini sebanyak 15.857 perkara," ujar Jules.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jenis kasusnya, Jules mengungkap ada kenaikan perkara dalam kasus narkoba, meski tak signifikan. "Tahun 2023 itu sebanyak 2.525 perkara atau mengalami kenaikan 2,49 persen, kurang lebih 411 perkara," kata Jules.
Naiknya jumlah perkara berbanding lurus dengan tersangka. Disebut Jules, total tersangka kasus narkoba pada 2023 yakni 3.178 orang. Sementara di 2024, jumlahnya 3.580 orang.
Meski begitu ada sejumlah perkara yang mengalami penurunan pada 2024. Salah satunya kasus korupsi.
“Ada sebanyak 5 perkara korupsi (di 2024). (Jika) dibandingkan tahun 2023 sebelumnya sebanyak 16 perkara, artinya terjadi penurunan 68 persen atau 11 perkara,” ujarnya.
Namun, turunnya angka kasus dalam jenis perkara ini tidak sebanding dengan jumlah tersangka yang mengalami kenaikan. Pada tahun 2023, ada sebanyak 35 orang tersangka. Sedangkan di tahun 2024 ada 44 orang.
ADVERTISEMENT
Dari angka tersebut, Jules mengungkap total uang negara yang berhasil diselamatkan pun meningkat dari tahun sebelumnya. Di 2023, Polda Jabar berhasil selamatkan kerugian negara sebanyak Rp 7 miliar lebih, sedangkan di tahun 2024 total yang diselamatkan Rp 8,3 miliar lebih.
“Sehingga terjadi kenaikan penyelamatan uang negara sebesar 18 persen atau kurang lebih sebesar Rp 1.296.292.034,” ucapnya.
Kasus lainnya yang mengalami penurunan ialah kejahatan umum seperti pencurian, pembegalan, dan kekerasan. Pada 2024 Polda Jawa Barat mencatat ada 15.491 perkara, turun 20,66% dibanding 2023. Kemudian kejahatan transnasional juga mengalami penurunan dari 20.824 perkara pada 2023 menjadi 15.491 perkara pada 2024.