675 Data KTP Warga Jabar-Jateng Dipakai Sindikat Penggelapan Motor Internasional

18 Juli 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
675 data KTP warga di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta digunakan oleh sindikat penggelapan motor jaringan internasional terkait pidana fidusia.
ADVERTISEMENT
Data KTP ratusan warga itu digunakan untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing oleh pelaku penggelapan.
Pelaku mengimingi korbannya uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta apabila bersedia menyerahkan KTP. Menurut dia, banyak warga terutama di perkampungan yang tergiur atas tawaran pelaku.
"Kadang masyarakat kita yang di kampung bilang 'Pinjam KTP-mu' kadang juga enggak tahu kalau itu untuk motor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Slog Polri, pada Kamis (18/7).
Konpers kasus tindak pidana fidusia di Slog Polri, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lebih lanjut, Djuhandani mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi terutama KTP. Sebab, dikhawatirkan KTP tersebut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kita mohon kepada seluruh masyarakat jangan teledor, jangan sembarangan mengirim KTP, mengirim foto KTP atau yang lebih rawan lagi dijadikan sebagai status di medsos dan lain sebagainya, ini yang perlu seluruh masyarakat ketahui," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Djuhandani mengimbau bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan data KTP untuk segera melapor.
"Silakan dilaporkan kalau ada yang merasa dirugikan terkait dengan penanganan atau pengungkapan yang sudah kita lakukan ini," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang ditangkap dari pengungkapan kasus itu. Tujuh orang itu mempunyai perannya masing-masing. NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.
Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.
ADVERTISEMENT
Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.