7 Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

17 Januari 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) lalu.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) lalu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan: tidak ada pelecehan seksual di Magelang yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 7 alasan dan argumentasi jaksa saat menyimpulkan adanya perselingkuhan tersebut. Berikut daftarnya:

Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual

Jaksa menilai, dugaan pelecehan seksual di Magelang itu hanya skenario Putri Candrawathi untuk menutupi kejadian sebenarnya. Namun tidak ada bukti soal dugaan pelecehan tersebut. Bahkan, semua ART dan ajudan yang berada di Magelang saat itu tidak mengetahui peristiwa saat putri diduga dilecehkan Yosua di Magelang.
Dalam persidangan, memang terungkap bahwa ada peristiwa Kuat Ma'ruf mengejar Yosua. Juga Susi, salah satu ART, yang dipanggil dan menemukan Putri tergeletak di depan kamar mandi. Ada juga fakta Ricky Rizal dan Richard Eliezer ditelepon untuk segera kembali ke rumah.
Namun, saat di persidangan, semua saksi tak ada yang mengetahui detail peristiwa Magelang. Ricky, dan Susi bahkan mengaku tak mengetahui apa-apa. Mereka hanya menceritakan soal kejadian kejar-kejaran antara Kuat dan Yosua.
ADVERTISEMENT
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022," kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (16/1).

Putri Berbohong saat Dites Poligraf

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Saat dites kejujuran, Putri Candrawathi disodori pertanyaan: "Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?".
Putri menjawab, "tidak".
Jawaban Putri tersebut ternyata dinyatakan bohong oleh tes poligraf. Sehingga jaksa menyimpulkan bahwa perselingkuhan itu ada.
"Bahwa berdasarkan keterangan Aji Febriyanto, selaku ahli poligraf, mengatakan bahwa saksi Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," ungkap jaksa.

Tak Mandi Usai Dugaan Pelecehan Seksual

Terdakwa Putri Candrawathi menangis saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: kumparan
Alasan ketiga, adalah tidak adanya fakta yang mengungkap bahwa Putri mandi setelah dugaan pelecehan seksual terjadi. Padahal, di sana ada Susi selaku ART perempuan yang bisa membantunya untuk berganti pakaian.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dikatain dengan keterangan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan, maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual," terang jaksa.
"Padahal, ada saksi Susi ART perempuan yang dapat membantunya," sambung jaksa.

Masih Menemui Yosua Usai Dugaan Pelecehan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Yang membikin jaksa tak habis pikir atas kejanggalan cerita pelecehan seksual Putri tersebut adalah istri Ferdy Sambo itu malah berinisiatif meminta bertemu Yosua setelah peristiwa dugaan pelecehan terjadi. Padahal, Yosua adalah orang yang disebut sebagai pelaku olehnya.
Menurut jaksa, bila benar ada trauma pelecehan seksual, mestinya Putri tak akan mau bertemu Yosua lagi. Apalagi di dalam kamar tertutup.
"Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban [Brigadir Yosua] selama 10 sampai 15 menit, dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Umumnya, menurut jaksa, korban pelecehan seksual akan trauma apabila melihat atau bertemu dengan pelaku. Tapi Putri tidak.

Tak Ada Keterangan Dokter atau Visum

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Alasan lain yang jaksa yang menyimpulkan bahwa adanya perselingkuhan, dan bukan pelecehan, adalah karena tak ada bukti ilmiah di pengakuan putri. Setelah peristiwa dugaan pelecehan, Putri tidak mengecek kondisinya ke dokter sehingga tidak ada hasil visum atau hasil pemeriksaan kesehatan.
"Tindakan saksi Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pascapelecehan seksual. Padahal, Putri Candrawathi adalah seorang dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap jaksa.
Sambo juga tak membawa istrinya untuk visum. Padahal, sebagai penegak hukum, Sambo mestinya paham betul soal pembuktian tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum, padahal Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," tambah jaksa.

Membiarkan Putri Isoman bersama Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jaksa bertanya-tanya, bila benar ada pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri, mestinya keduanya tidak dibiarkan melakukan isolasi mandiri alias isoman bersama. Seharusnya, Putri juga tidak berada di rombongan yang sama dengan Yosua, yang ia sebut sebagai pelaku kekerasan seksual.
Namun itu tidak terjadi. Mereka tetap dalam satu rombongan menuju Jakarta dan ada ada niatan untuk isoman di satu rumah yang sama, yakni di Duren Tiga.
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk Isoman ke Duren Tiga," kata jaksa.
ADVERTISEMENT

"Duri dalam Keluarga"

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Alasan lain yang meyakinkan jaksa bahwa terjadi perselingkuhan adalah fakta "duri dalam keluarga Putri-Sambo" yang diungkapkan Kuat Ma'ruf. Ucapan "duri dalam keluarga" itu keluar dari mulut Kuat saat menyarankan Putri Candrawathi melaporkan peristiwa Magelang ke Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri, baik dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa, mengatakan pada saksi pada Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ferdy Sambo agar 'jangan sampai ada duri di dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi'," kata Jaksa.
"Di mana 'duri' yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," simpul jaksa.
Dasar ini juga meyakinkan jaksa bahwa Kuat sudah mengetahui hubungan Putri dan Yosua yang menjadi pemicu terampasnya nyawa ajudan Putri itu.
ADVERTISEMENT
Poin-poin di atas kemudian yang membuat jaksa menyimpulkan bahwa tak ada pelecehan seksual, tapi perselingkuhan Putri dan Yosua.
"Sehingga dapat disimpan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," pungkas jaksa.

Tanggapan Putri-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati berpelukan di dalam ruang sidang sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tim kuasa hukum Putri-Sambo merespons kesimpulan jaksa itu. Mereka mengeklaim bahwa kesimpulan adanya perselingkuhan itu hanya asumsi dan cacat hukum karena hanya berdasarkan hasil tes poligraf.
Pihak Putri-Sambo pun menyayangkan tindakan jaksa tersebut.
"Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, dalam pernyataannya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," beber Arman.
Selain Arman, kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, juga merespons kesimpulan jaksa terkait perselingkuhan Putri dan Yosua, yang dikatakan juga diketahui Kuat. Irwan mengatakan, selama proses persidangan, tak ada fakta yang berbicara itu. Tidak ada bukti.
Mereka masih bersikeras mengatakan ada pelecehan.
"Itu dari awal persidangan sampai sekarang, kan, tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," kata Irwan kepada wartawan usai pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Rentetan ceritanya itu, kan, jelas. Ketika Susi dan Kuat Ma'ruf melihat Ibu tergeletak di depan kamar, kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog. Nah itu, kan rangkaian bahwa betul ada pelecehan," pungkas Irwan.
Kuat dalam perkara ini dituntut 8 tahun bui. Jaksa meyakini Kuat terlibat dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua dan dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
*****
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari - 22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan