Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho
28 November 2018 19:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Tujuh orang anggota DPRD Sumatera Utara didakwa telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh orang anggota DPRD Sumut itu Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sofar Siburian, Analisman Zalukhu.
ADVERTISEMENT
Helmiati didakwa menerima suap sebesar Rp 495 juta, Muslim sebesar Rp 615 juta, Sonny sebesar Rp 495 juta. Sedangkan Arifin sebesar Rp 560 juta, Mustofawiyah dan Sofar masing-masing sebesar Rp 480 juta dan Analisman sebesar Rp 970 juta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11).
Meski disebut bahwa penyuapnya merupakan orang yang sama, tapi terdapat perbedaan tujuan suap kepada para anggota dewan itu. Ketujuh anggota DPRD Sumut itu disidang dalam dua persidangan secara terpisah.
Helmiati, Muslim, dan Sonny disidang secara bersamaan. Mereka didakwa menerima suap dari Gatot melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015. Selain itu, suap ketiganya adalah agar anggota DPRD Sumut menarik hak interpelasi terhadap Gatot pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Keempat anggota DPRD lainnya yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu, didakwa secara terpisah. Mereka didakwa menerima suap agar memperlancar LPJP APBD TA 2012, P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014 dan 2015.
Jaksa menyebutkan, perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan melakukan pengesahan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Menurut jaksa, saat itu saat itu Wakil Anggota DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit, melakukan pertemuan dengan Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.
Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal itu, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebut dengan "uang ketok".
ADVERTISEMENT
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota DPRD Sumut termasuk tujuh anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan "Uang Ketok" itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015.
Jaksa mengatakan uang suap diberikan dalam beberapa tahap dan melalui beberapa orang. "Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, para anggota DPRD Sumut itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.