Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
7 Anggota Keluarga Korban & Saksi Penembakan Bos Rental Ajukan Perlindungan LPSK
15 Januari 2025 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tujuh orang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah keluarga dan saksi dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
ADVERTISEMENT
Berikut pemohon perlindungan itu:
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya melakukan tindakan proaktif terkait permohonan perlindungan tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.
Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon, baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
"Permohonan yang diajukan meliputi perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, hak atas informasi, serta restitusi bagi keluarga korban," ujar Susilaningtias dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Susilaningtias, LPSK saat ini tengah melakukan pendalaman dan penelaahan terhadap permohonan tersebut. Proses ini dimulai dari verifikasi dokumen yang dilakukan oleh tim penerimaan berkas permohonan.
Minggu lalu, LPSK telah secara proaktif mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
“Setelah berkas diterima, LPSK segera akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat,” tambahnya.
LPSK juga memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban.
“Kami hadir untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung. Ini adalah komitmen kami untuk mendampingi mereka hingga mendapatkan keadilan,” ucap Susilaningtias.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polsek Cisoka, Polres Tangerang, dan Puspom AL untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal.
Sejauh ini, ada tiga TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Adapun ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kalasi Kepala (KLK) BA. Mereka tengah diproses di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Sementara dua pelaku dari sipil yakni Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I, juga tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Sekilas Kasus
Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penjualan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut hingga akhirnya dilakukan pencarian oleh Ilyas.
Pencarian mobil itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat Ilyas berusaha mengambil mobil miliknya.
Penembakan dilakukan oleh Kalasi Kepala BA menggunakan pistol milik Sertu AA. Senjata itu dimiliki Sertu AA karena ia bertugas sebagai ADC.
Ilyas meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini