7 Anggota LSM yang Minta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang kasusnya berakhir damai usai dimediasi saat diamankan di kantor polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang kasusnya berakhir damai usai dimediasi saat diamankan di kantor polisi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polda Jateng

Polisi menangkap 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes. Mereka kini ditahan di Polres Brebes.

Informasi yang dihimpun kumparan, mereka masing-masing Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42) Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Brebes.

"Kita tahan sebanyak 7 orang LSM karena ada upaya memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (20/1).

Polisi juga telah memeriksa seorang kepala desa dalam kasus ini. Sebab mediasi yang dilakukan antara keluarga korban, pelaku dan juga LSM digelar di rumah kepala desa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena terkait LSM maupun korban tapi yang jelas LSM sudah kita tahan tujuh orang hari ini," jelas dia.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa 21 orang saksi. Luthfi menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

"Kasus terkait di Brebes pencabulan ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 dan tetapkan tersangka pencabulan itu enam orang. Kita pasti lakukan pendampingan korban ada dari Dinsos dari PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kita dan juga ada Kak Seto dan KPAI," tegas Luthfi.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, masih ada dua anggota LSM yang masih buron. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pemerasan kepala desa.

"Total oknum LSM 9. Jadi 2 masih DPO salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu. Tidak usah bersembunyi karena cepat atau lambat pasti tertangkap dan lebih baik beritikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," kata Iqbal.

Sebelumnya, orang tua salah satu pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes melaporkan LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.

LSM BPPI diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai. LSM itu diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.

***

Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.