Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kerugian ratusan miliar diderita tujuh bank. Pelakunya dua orang HS dan D sudah ditahan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kasus pembobolan bank ini terjadi selama kurun waktu Maret-Desember 2015. Pada Februari 2017, Bareskrim menangkap para pelaku.
Dalam jumpa pers di gedung sementara Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (9/3), Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan modus para pelaku.
HS yang merupakan pemilik dari PT Rockit Aldeway melakukan kerjasama mengakali kredit. Salah satunya D manajer di bank BUMN.
"Tersangka HS mengatasnamakan PT Rockit Aldeway mengajukan kredit dengan purchase order (PO) palsu untuk mengajukan kredit ke 7 bank, yang mana bank tersebut terdiri dari bank milik pemerintah dan ada bank swasta," jelas Agung.
Agung mengatakan, selain agunan berupa aset, HS juga mengajukan PO 10 perusahaan untuk pembelian batu split ke PT Rocklit, guna meyakinkan bank-bank tersebut. Belakangan setelah kasusnya masuk ke meja polisi, PO itu bodong.
ADVERTISEMENT
"Namun, setelah diverifikasi, ternyata PO tersebut fiktif," tambah Agung.
Agunan miliknya juga bodong. Karena sudah bekerjasama dengan oknum di bank itu maka kredit lancar. HS sendiri pernah bekerja di bank, jadi kenal dengan orang-orang bank.
Tapi dengan bermodal PO fiktif itu, 7 bank tertipu. D yang juga salah satu pegawai bank mempengaruhi para verifikator pemberi kredit dari bank tempatnya bekerja. Diduga juga demikian di bank yang lain.
Total kredit yang disalurkan Rp 836 miliar. Bank yang dibobol ini yakni Muamalat, Bank Mandiri, BNI, HSBC, Commonwealth, UOB, dan QNB.
"Kemudian modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini untuk membobolkan dana tersebut adalah dengan mempailitkan PT Rockit Aldeway, sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dari kewajiban untuk melunasi kredit tersebut," jelas Agung.
ADVERTISEMENT
Tersangka D diduga melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2. Sedangkan untuk tersangka HS, dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.