7 Catatan YLBHI di HUT ke-73 Polri: Kriminalisasi hingga Kekerasan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Catatan YLBH HUT Bhayangkara ke-73 Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Catatan YLBH HUT Bhayangkara ke-73 Foto: Fadjar Hadi/kumparan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan hari jadinya yang ke-73. Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Polri telah diberikan mandat oleh Undang-undang Dasar 1945 untuk menjaga keamanan, mengayomi, menegakan hukum, hingga menjaga ketertiban masyarakat.

Namun, dari beberapa fakta di lapangan yang ditemukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tampaknya masih banyak sejumlah permasalahan dalam tubuh internal Polri. YLBHI setidaknya mempunyai tujuh catatan buruk dalam institusi Polri.

Ketua YLBHI bidang advokasi Muhamad Isnur memaparkan tujuh catatan itu didapat berdasarkan 115 kasus pengaduan dan pemohonan bantuan hukum yang masuk ke LBH dan YLBHI sepanjang 2016-2019 atau sejak Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat, terdapat 1.120 orang dan 10 komunitas korban. Catatan itu menegaskan institusi Polri masih jauh dari mandat UU nomor 2 tahun 2002 sebagai lembaga pelindung dan pengayom masyarakat.

"Berdasarkan kasus-kasus tersebut ditemui sejumlah masalah yaitu kriminalisasi dan minimnya akuntabilitas penentuan tersangka, penundaan proses (undue delay), mengejar pengakuan tersangka, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan sewenang-wenang," kata Isnur di Kantor YLBHI, Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

"Kemudian permasalahan akuntabilitas penahanan dan penahanan berkepanjangan, hak penasihat hukum yang dibatasi, penyiksaan dan impunitasnya hingga pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing)," lanjut Isnur.

Gedung Mabes Polri Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tujuh permasalahan itu ditemukan di seluruh lini mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Namun berdasarkan laporan yang masuk, paling banyak pelanggaran ditemukan di tingkat Polsek.

Wakil Ketua YLBHI bidang advokasi Era Purnamasari menyayangkan Polri yang seolah tutup mata dengan segala jenis pelanggaran yang ada di internalnya. Kemudian yang semakin membuat ia prihatin, pelanggaran itu banyak ditemukan di ruang lingkup masyarakat kecil yang berurusan dengan polisi.

"Sebagian besar banyak menimpa ke masyarakat miskin, kasus kecil, Mabes tidak banyak bersentuhan kenapa? Karena banyak kasus yang terjadi di Polsek. Meski begitu bukan berarti Mabes bebas, banyak juga ditemukan penyiksaan tetapi Mabes tutup mata," kata Era.

Isnur menjelaskan, setidaknya ada lima faktor yang menyebabkan banyak ditemukan pelanggaran dalam internal Polri. Pertama mulai diberikannya kewenangan mutlak penahanan kepada kepolisian tanpa adanya proses hukum di luar institusi tersebut. Kedua Indonesia yang belum mengenal Habeas Corpus yaitu adanya pihak lain (hakim) untuk menilai sahnya penahanan.

Ketiga, proses penyidikan yang melibatkan pungli atau pemerasan baik kepada tersangka maupun korban tindak pidana yang melaporkan kasusnya. Keempat impunitas aparat, sulit membawa anggota Polri ke pengadilan yang melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugasnya. Sebagian besar laporan tidak ditindaklanjuti, jika diproses hanya dengan proses disiplin.

"Kendali penanganan perkara pidana yang menurut UU hanya boleh berujung pada pengadilan minim kewenangan dan pengawasan oleh kejaksaan. Terakhir, kosongnya Pasal pemidanaan penyiksaan, dan pemulihan," ucap Isnur.

Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan

Atas catatan itu, YLBHI berharap agar Polri segera mereformasi diri. Agar catatan buruk dalam internal Polri ini tidak terus dibiarkan hingga pada akhirnya menjadi sebuah budaya.

"Perlu segera adanya reformasi kepolisian baik di dalam fungsi penegakan hukum dan fungsi lainnya seperti dalam menjaga ketertiban. Termasuk di dalamnya perbaikan kultur dan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan tindak pidana di dalam menjalankan tugasnya," tutur Isnur.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Mabes Polri terkait kritik yang disampaikan YLBHI.