7 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Kembali Gugat ke MK

24 April 2025 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beberapa daerah yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usaiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugat hasil PSU ke MK.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak salah ada 7 ya yang gugat lagi. Saya pikir itu sudah di luar kewenangan kamilah ya. Nanti urusan dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu saja," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Terkait dengan pengisian kepala daerah sebelum adanya kepala daerah definitif, Ribka menyebut sementara masih diisi oleh Pejabat (Pj) kepala daerah. Periodesasi masa jabatan pun akan disamakan yakni lima tahun masa jabatan.
“Iya masih Pj.Provinsi sisa 1, Papua Induk sudah kami panggil, kami fasilitasi dan kami terus melakukan pendampingan. Dan mudah-mudahan sudah selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Berikut, tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK adalah:
ADVERTISEMENT
MK akan mulai menyidangkan sidang permohonan mulai besok, Jumat (25/4) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan.