7 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang Kembali Gugat ke MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Beberapa daerah yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usaiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggugat hasil PSU ke MK.

"Kalau tidak salah ada 7 ya yang gugat lagi. Saya pikir itu sudah di luar kewenangan kamilah ya. Nanti urusan dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu saja," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Terkait dengan pengisian kepala daerah sebelum adanya kepala daerah definitif, Ribka menyebut sementara masih diisi oleh Pejabat (Pj) kepala daerah. Periodesasi masa jabatan pun akan disamakan yakni lima tahun masa jabatan.

“Iya masih Pj.Provinsi sisa 1, Papua Induk sudah kami panggil, kami fasilitasi dan kami terus melakukan pendampingan. Dan mudah-mudahan sudah selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Berikut, tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK adalah:

  1. Kabupaten Puncak Jaya diminta oleh Miren Kogoya-Mendi Wonorengga

  2. Kabupaten Siak dimohonkan oleh Sugianto

  3. Kabupaten Barito Utara diminta oleh Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo

  4. Kabupaten Buru diminta oleh Amus Besan-Hamsah Buton

  5. Kabupaten Taliabu dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi

  6. Kabupaten Banggai diminta oleh Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, dan

  7. Kabupaten kepulauan Talaud diminta oleh Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo

MK akan mulai menyidangkan sidang permohonan mulai besok, Jumat (25/4) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan.