7 Dampak Putusan DKPP Tak Lagi Final dan Mengikat

4 April 2022 2:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Maret 2020 yang memecat Evi Novida dari Anggota KPU dan Arief Budiman dari Ketua KPU, terkait sengketa pemilu DPRD Kalimantan Barat, menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Putusan final itu berbuntut terbitnya Keppres tentang pemberhentian keduanya. Namun, Keppres itu digugat ke PTUN dan dimenangkan, putusan pun DKPP batal.
Tak sampai situ, Arief dan Evi menggugat ketentuan tentang putusan DKPP final dan mengikat seperti tertuang dalam UU Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 32/PUU-XIX/2021 memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.
Sejak putusan MK itu, maka putusan DKPP terkait etik penyelenggara pemilu tak lagi final dan mengikat, alias bisa digugat ke PTUN. Kuasa hukum Arief Budiman dan Evi, Fauzi Heri, mengurai 7 dampak putusan MK. Apa saja?
"Pertama, MK menyatakan DKPP bukanlah badan peradilan. Dengan demikian, maka penyematan DKPP sebagai peradilan etika telah dikoreksi oleh MK. Frasa putusan DKPP tidak sama dengan frasa putusan lembaga peradilan, tetapi lebih tepat digolongkan sebuah keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konstitutif," ucap Fauzi dikutip Minggu (3/4).
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kedua, putusan DKPP masih memerlukan tindaklanjut dari Presiden, KPU, dan Bawaslu, belum memenuhi syarat keputusan yang final sebagaimana syarat yang diatur dalam UU TUN bahwa keputusan yang dapat digugat di peradilan TUN adalah keputusan yang konkret, individual, dan final.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukumnya MK menjelaskan bahwa keputusan tindak lanjut atas putusan DKPP yang bersifat deklaratif-lah yang menjadi objek sengketa TUN.
Ketiga, MK menegaskan, baik terhadap putusan DKPP maupun terhadap putusan PTUN yang mengkoreksi atau menguatkan putusan DKPP, Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan lain.
Fauzi menyebut putusan DKPP yang berhentikan Arief dan Evi abuse of power karena melampaui kewenangan, melanggar syarat kuorum, dan mengabaikan pencabutan laporan oleh pengadu sehingga asas actory incumbit probatio (siapa yang melaporkan, dia yang membuktikan) dan asas audi et alteram partem (mendengarkan semua pihak) telah diabaikan oleh DKPP.
Komisioner KPU Arief Budiman dan Evi Ginting daftarkan gugatan ke MK. Foto: Dok. Arief Budiman
Kelima, mekanisme kontrol berupa check and balance dapat dilakukan terhadap DKPP. Dengan demikian potensi penyalahgunaan wewenang oleh para komisioner DKPP dapat dikontrol oleh publik.
ADVERTISEMENT
"Keenam, kedudukan kelembagaan dalam segitiga lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP akan kembali seperti yang diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang yakni kedudukan yang setara dan sederajat. Tidak ada satu pun lembaga penyelenggara pemilu yang boleh mengatasi lembaga penyelenggara pemilu lainnya," urainya.
Ketujuh, para komisioner KPU dan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah tidak lagi menjadikan putusan DKPP sebagai pedoman dalam mengambil keputusan.
Praktik yang terjadi selama ini, KPU dan Bawaslu karena takut disanksi oleh DKPP, mempertimbangkan faktor sanksi DKPP dalam membuat sebuah keputusan. Padahal seyogyanya faktor yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan an sich harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Akibatnya, independensi KPU dan Bawaslu yang dijamin oleh konstitusi selama ini seolah terintimidasi oleh DKPP. Dengan adanya putusan MK ini, maka tekanan terhadap independensi terhadap KPU dan Bawaslu itu dapat dieliminir," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Cita Auliana