Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
7 Fakta Terkini Kasus Prostitusi Online yang Menyeret Vanessa Angel
8 Januari 2019 7:06 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
Kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel masih menjadi perbincangan publik. Perkembangan selama beberapa hari terakhir setelah Vanessa dipulangkan oleh Polda Jatim, terungkap beberapa temuan baru terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan artis FTV tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah fakta-fakta yang dihimpun Kumparan dari kasus prostitusi online yang menyeret Vanessa Angel:
1. Pemesan Vanessa adalah Bos Tambang Pasir di Lumajang

Polisi mengungkap nama pelanggan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Dia adalah Rian, berusia 45 tahun, berprofesi sebagai pengusaha tambang pasir.
"Rian, pengusaha tambang pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang juga ada," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1).
2. Penyewa Vanessa Mengaku Pertama Kali Coba Prostitusi Artis.

Penyewa Vanessa diketahui adalah lelaki berusia 45 tahun dan merupakan bos tambang pasir di Lumajang. Ia mengaku masih bujangan dan juga pertama kali mencoba prostitusi online artis.
"Rian, pengusaha tambang pasir. Dia usahanya banyak, di Lumajang juga ada. Bukan cuma pasir. Usianya 45, masih bujangan pengakuannya," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
"Dia sering mondar-mandir Jakarta-Surabaya. KTPnya Jakarta Pusat. Dia sih ngakunya baru pertama kali ini nyoba prostitusi artis," jelasnya.
3. Vanessa Angel Hanya Menerima Rp 35 Juta

Polisi menyebut, bayaran yang diduga diterima Vanessa Angel sekali kencal adalah Rp 80 juta. Namun ternyata Rp 80 juta itu tidak keseluruhan diterima sang artis Film Televisi (FTV) ini.
Pengakuan Vanessa Angel saat penyidikan yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim, dari honor tersebut, dia hanya menerima Rp 35 juta.
“Dari Rp 80 juta tarif VA, dia menerima Rp 35 juta, sisanya untuk muncikari. Jadi kelihatannya harga dimarkup sama muncikari,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).
ADVERTISEMENT
Harissandi menambahkan, saat ini status Vanessa Angel masih wajib lapor sehingga setiap Senin dan Kamis dia diwajibkan untuk mendatangi Polda Jatim.
4. Vanessa Tidak Mengenal Muncikari

Dalam kasus dugaan prostitusi online, Polda Jawa Timur menetapkan dua muncikari, ES dan TN, sebagai tersangka. Sementara, pengusaha berinisial R, yang menggunakan jasa Vanessa Angel sebagai teman kencan di Surabaya, berstatus sebagai saksi.
Pengacara Vanessa Angel Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, perempuan berusia 27 tahun itu tidak mengetahui sosok dua muncikari maupun pengusaha itu. Karena sesampainya di hotel dia langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
"Dia tidak kenal pengusaha dan muncikari itu. Tahu-tahu tiba di sana dia digerebek, diamankan,” ujar Zakir.
5. Polisi Sebut Vanessa Bisa Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan kedua artis yang terlibat prostitusi daring di Surabaya yakni Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila bisa ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).
Barung tak menyebut pasal apa yang bisa dikenakan terhadap dua artis itu. Namun berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi, seseorang bisa dipidana jika menawarkan diri atau mengiklankan layanan seksual.
Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi juga menyebut jika dalam mengiklankan dirinya, atau melalui tulisan muncikari, seseorang bersedia dengan sengaja atau atas persetujuannya menjadi objek atau model pornografi bisa dijerat pidana.
Meski begitu, Barung mengungkapkan dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model.
ADVERTISEMENT
"Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya.
6. Muncikari Vanessa Menyediakan 100 Artis dan Model

Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam praktik prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Kedua tersangka tersebut adalah ES dan TN.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ES dan TN bekerja sama untuk menyediakan artis dan model untuk digunakan jasanya dalam praktik prostitusi online. Bahkan dalam praktik ini, TN menyediakan 100 nama model untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
"ES langsung berhubungan dengan artis. TN berasal dari model juga menyediakan 100 nama model majalah dewasa dan model iklan," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Dari ke-100 nama tersebut, kata Luki, tarif masing-masing model berbeda-beda berdasarkan kepopuleran artis dan model yang bersangkutan.
"Nama sudah kita punya. Untuk beberapa tarif juga kita ketahui berdasarkan tingkat kepopuleran artis. Ada Rp 100 juta, Rp 80 juga dan paling kecil Rp 25 juta," lanjut Luki.
7. Polda Jatim akan Panggil 45 Artis yang Diduga Terlibat Protitusi Online

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pengembangan kasus ini. Dari hasil pengembangan, diketahui ada 45 artis yang terlibat dalam prostitusi online.
"Penyidik sudah melakukan pengembangan. Sudah ada 45 nama oknum artis yang terlibat langsung dalam kendali muncikari dalam tugas masing-masing," kata Luki di Polda Jatim, Senin (7/1).
ADVERTISEMENT
Meski tidak mengungkapkan kapan 45 orang tersebut akan dipanggil, namun Luki menyebut mereka akan dipanggil secara maraton untuk menjalani pemeriksaan.
"Mungkin para oknum akan dipanggil secara maraton," pungkasnya.