Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
7 Guru Besar Unhas Mengundurkan Diri: Kecewa dengan Dekan; Berakhir Damai
4 November 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Tujuh orang guru besar atau profesor di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kompak mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar pada program doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pengunduran diri itu, disebutkan alasan mereka karena kecewa dengan pimpinan FEB. Menurut mereka, dekan dari FEB bersifat otoriter dengan memaksakan salah seorang dari mahasiswa program doktor lulus meski ia tidak memenuhi syarat.
Belum diketahui siapa mahasiswa S3 yang dinilai para guru besar tidak memenuhi syarat tersebut.
Berikut tujuh guru besar yang mengundurkan diri itu:
Berikut surat pengunduran diri dari salah satu guru besar, Prof Siti Haerani, yang beredar:
ADVERTISEMENT
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat
Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
ADVERTISEMENT
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
ADVERTISEMENT
7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan istri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” dimana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
ADVERTISEMENT
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.
Dirjen Dikti soal 7 Guru Besar Unhas Mundur Konflik dengan Dekan FEB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D mengatakan sudah mendengar kabar tersebut.
"Sudah diselesaikan Rektor Unhas," ucap Nizam.
Menurut Nizam, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Unhas semestinya mempunyai mekanisme internal untuk penjaminan mutu dan penyelesaian konflik secara mandiri. Dirjen Dikti, kata Nizam, menyerahkan sepenuhnya pada kampus yang bersangkutan.
"Sebagai PTN Badan Hukum, mestinya mekanisme internal untuk penjaminan mutu dan resolusi konflik sudah dapat dilakukan secara mandiri. Kita mendorong PT untuk semakin otonom dan akuntabel, melalui tata kelola yang sehat dan dewasa," ucapnya.
Dekan FEB Enggan Beri Tanggapan
ADVERTISEMENT
Sementara Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir enggan memberikan komentar.
Dia menilai pengunduran diri itu tidak perlu ditanggapi.
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.
Rektor Sebut Sudah Berakhir Damai
Konflik internal ini telah berakhir damai. Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat penyataan bersama yang dibuat oleh ketujuh guru besar, Dekan FEB dan perwakilan rektorat pada Rabu, 2 November 2022.
Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, memanggil pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan solusi terhadap masalah yang terjadi. Prof Jamaluddin menegaskan, tidak ada guru besar yang mengundurkan diri sebagai dosen di Unhas. Hanya mereka mengundurkan diri untuk tidak mengajar di program doktor.
"Informasinya itu salah. Tidak ada dosen yang mengundurkan diri. Hanya mengundurkan diri untuk tidak mengajar di program S3," kata Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
Jamaluddin mengatakan perselisihan itu sudah diatasi dengan baik dengan jalan damai.
"Janganlah buat heboh, padahal persoalan sepele. Mereka hanya miskomunikasi saja, tapi persoalan sudah selesai, kok," kata Jamaluddin.
Isi Surat Pernyataan Bersama
Penyelesaian masalah ditandai dengan sebuah surat perdamaian berkop kampus Unhas. Pernyataan itu bertuliskan "Pernyataan Bersama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin dengan Dosen yang Menyatakan Pengunduran Diri untuk Mengajar di Prodi S3 Menajamen".
Dalam pernyataan itu dijelaskan telah dilakukan pertemuan yang dihadiri dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Rektor Unhas, Dekan FEB, Ketua Senat Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi, Wakil Dekan FEB Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan serta Sekretaris Rektor, akhirnya menyepakati sejumlah hal:
ADVERTISEMENT