Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
7 Hal di UU ITE yang Wajib Kamu Tahu Agar Tak Bernasib Seperti Jonru
29 September 2017 18:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan nama Jonru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jonru dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial yang dianggap mengandung kebencian dan SARA.
ADVERTISEMENT
UU ITE ini sempat direvisi pada 27 Oktober 2016. Revisi tersebut lalu diberlakukan tiga puluh hari setelahnya yaitu pada tanggal 28 November 2016. UU ini mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.
Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik.
Hal yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan 'membuat konten dapat diakses' adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
ADVERTISEMENT
Mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman. Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan jangan mudah membagikan sesuatu ke dunia maya tanpa melakukan konfirmasi kebenaran info tersebut.
Jadi harus waspada dan cek kembali informasi yang didapat, jangan asal membagikan dan akhirnya merugikan orang lain atau menyebarkan kebencian kepada khalayak ramai.
Dalam UU ITE ada beberapa aturan yang wajib diketahui agar tidak tersandung perkara hingga akhirnya bisa terancam pidana. Berikut 7 hal yang kamu perlu tahu di UU ITE agar lebih hati-hati dalam beraktivitas di dunia maya:
1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini.
ADVERTISEMENT
Ancaman untuk muatan kesusilaan adalah dipidana paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang
Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.
Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
3. Jangan Sembarangan Menyadap
Dalam Pasal 31 dijelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini adalah:
1. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
ADVERTISEMENT
4. Muatan perjudian
Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman untuk konten yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
5. Pencemaran nama baik
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.
6. Berita Hoax
Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
7. Hate speech atau ujaran kebencian
Ancaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Live Update