7 Hari Operasi Zebra Lodaya, Polisi Tindak 10 Ribu Pelanggar Lalin di Jabar

21 Oktober 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 sejak 14 Oktober. Operasi ini terkait ketertiban lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Selama tujuh hari operasi itu berlangsung ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara. Paling banyak pemotor yang tidak memakai helm.
“Selama periode H1 sampai H7 Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar berhasil menindak lebih dari 10.000 pelanggaran, dengan mayoritas pelanggaran terkait penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Senin (21/10).
Meski begitu, Jules mengatakan angka kecelakaan lalu lintas menurun pada operasi ini. Pada 2023, jumlah kecelakaan sebanyak 169 insiden. Namun, di tahun ini jumlah itu bahkan tak sampai setengahnya.
"Dan 2024 sebanyak 68 kejadian, selisih 101 kejadian. Ini mencerminkan efektivitas kampanye keselamatan yang dilakukan selama operasi," ucapnya.
Jules mengatakan Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Baik itu lewat penegakkan hukum, serta kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di berbagai titik strategis, sesuai dengan tujuan dari digelarnya Operasi Zebra Lodaya 2024.
ADVERTISEMENT
"Ditlantas Polda Jabar akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan keselamatan lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan di jalan raya," kata dia.
Operasi Zebra Lodaya berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Sebanyak 1.967 personel Polda Jabar, termasuk dari jajaran Polres, dikerahkan.
Adapun sejumlah sasaran dalam razia ini ialah pengendara yang tidak memakai helm, bukan helm standar nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot bising alias brong, tidak ada pelat nomor, dan pengendara melawan arah dan yang tidak membawa surat kendaraan lengkap, hingga pengendara di bawah umur.