7 Hasil Pileg 2024 Digugat Lagi ke MK, Sidang Bakal Dipercepat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi sudah menyidangkan sejumlah gugatan terkait Pileg 2024 beberapa waktu lalu. MK memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.

KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai keputusan MK. Namun, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD karena adanya 7 gugatan baru di MK.

Merujuk situs MK, 7 permohonan itu diterima pada tanggal 31 Juli 2024. Berikut daftarnya:

  1. Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024.

  2. Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

  3. Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

  4. Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.

  5. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

  6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.

  7. Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024.

Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyebut permohonan tersebut segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Menurut dia, sidang segera digelar secara maraton.

“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny dikutip dari Antara, Jumat (2/8).

Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK. Bakal segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.