7 Hasil Pileg 2024 Digugat Lagi ke MK, Sidang Bakal Dipercepat

2 Agustus 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi sudah menyidangkan sejumlah gugatan terkait Pileg 2024 beberapa waktu lalu. MK memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara usai keputusan MK. Namun, KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR RI dan DPD karena adanya 7 gugatan baru di MK.
Merujuk situs MK, 7 permohonan itu diterima pada tanggal 31 Juli 2024. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menyebut permohonan tersebut segera diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Menurut dia, sidang segera digelar secara maraton.
“Setelah itu akan disidangkan maraton tanpa melanggar hukum acara PHPU. Sudah dibahas soal waktu itu. Akan diatur seefektif mungkin,” kata Enny dikutip dari Antara, Jumat (2/8).
Permohonan tersebut, imbuh dia, akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK. Bakal segera dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan (anggota legislatif),” ujar Enny.