7 Jam KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

18 Desember 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menkumham, Yasonna Laoly, telah rampung diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.46 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam sejak kehadirannya pada 09.49 WIB.
Yasonna keluar dari pintu belakang Gedung Merah Putih KPK lantaran terdapat demonstrasi yang membuatnya tak bisa keluar dari pintu depan. Demonstrasi tersebut terkait desakan kepada KPK untuk segera menangkap Harun Masiku.
"Ini kan udah selesai lama karena ada demo enggak bisa keluar," kata Yasonna kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
ADVERTISEMENT
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.