7 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Diberi Rapor Merah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merilis survei terhadap pelayanan publik terhadap 17 dari 33 kabupaten/kota yang ada di sana. Hasilnya, tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara di antaranya masuk dalam kategori buruk atau merah dalam hal pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan tujuh kabupaten/kota itu belum memenuhi kepatuhan penyelenggaraan layanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ini penting melihat kepatuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan," ujar Abyadi kepada kumparan, Selasa (18/12).

Survei itu dilakukan sejak bulan April 2018-Agustus 2018. Ada 14 kategori yang menjadi penilaian. Di antaranya adalah kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dari penilaian itu, Abyadi mengatakan Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Padangsidempuan, dan Kota Tanjung Balai masuk dalam kategori merah alias memiliki pelayanan publik yang sangat buruk.

Sedangkan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kuning (sedang) ada empat, yaitu, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Binjai, dan Kota Pematangsiantar. Penilaian terbaik diberikan kepada Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat.

"Survei ini telah dilakukan dalam lima tahun terakhir," ujar Abyadi. "Untuk kabupaten/kota yang sebelumnya mendapat kategori hijau, maka di tahun berikutnya tidak akan kami survei lagi. Seperti Kota Medan, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Deli Serdang."