7 Kebijakan Pemprov DKI yang Direvisi Anies-Sandi di 100 Hari Kerja

24 Januari 2018 10:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies-Sandi menuju Halte Busway Dukuh Atas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies-Sandi menuju Halte Busway Dukuh Atas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
100 Hari bekerja sejak dilantik pada 16 Oktober 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak hanya memenuhi janji kampanye, tapi juga mengubah sejumlah kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan (kumparan.com) merangkum kebijakan-kebijakan Pemprov DKI yang direvisi oleh Anies-Sandi dalam 100 hari pemerintahan mereka.
1. Larangan Motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat
Cabut pergub larangan melintas motor di MH Thamrin (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Cabut pergub larangan melintas motor di MH Thamrin (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang kendaraan roda dua melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
Saat Anies-Sandi memimpin, kebijakan itu dicabut dengan alasan agar seluruh ruas jalan di Jakarta bisa diakses oleh warga. Alasan lainnya untuk mempermudah akses pekerja UMKM yang biasa mengantar makanan dan minuman ke kantor-kantor di sekitar wilayah itu.
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Pencabutan larangan itu dipertegas dengan terbitnya putusan MA pada Senin (8/1), yang mengabulkan permohonan uji materi Pergub larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Permohonan itu diajukan Yuliansah Hamid yang berprofesi sebagai wartawan dan Diki Iskandar yang merupakan pengemudi ojek online.
ADVERTISEMENT
Meski bisa dilintasi motor, Pemprov DKI membatasi laju kendaraan roda dua itu hanya pada lajur yang sudah disiapkan. Pemprov DKI juga akan menyiapkan desain yang dapat membuat arus kendaraan menjadi teratur.
2. Larangan Kegiatan Keagamaan di Monas
Suasana aksi bela Palestina di kawasan Monas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aksi bela Palestina di kawasan Monas (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kebijakan lain yang diubah oleh Anies adalah larangan kegiatan kemasyarakatan di Monas yang dibuat oleh Gubernur Ahok. Anies-Sandi mengubah kebijakan itu ditandai dengan pelaksanaan Kirab dan Tausyiah Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada Minggu (26/11/17).
Anies merevisi Pergub Nomor 160 tahun 2017 menjadi Pergub 186 tahun 2017. Inti dari perubahan Pergub tersebut ada pada pasal 10 poin B yang menyebutkan bahwa, 'kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama'.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada tambahan peraturan dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa, 'kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus dilakukan dengan izin gubernur berdasar pada rekomendasi sebuah tim'.
Anies juga mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Merdeka (Monumen Nasional). Anies menilai pencabutan larangan dilakukan untuk mempersatukan warga Jakarta tanpa memandang agama dan golongan tertentu.
3. Video Rapat Pemprov DKI di Youtube
Pemprov DKI Jakarta memiliki akun Youtube khusus yang memuat rapat dan kegiatan-kegiatan Pemprov DKI. Salah satu video yang paling sering diupload adalah video rapat pimpinan (rapim) yang digelar setiap Senin.
Namun kebijakan mengupload video rapat di Youtube yang dimulai sejak zaman Ahok itu, direvisi oleh Anies-Sandi. Keduanya mengeluarkan kebijakan tidak semua video rapat diupload dan ditonton oleh publik.
ADVERTISEMENT
Sandi beralasan video yang sudah diupload justru jadi bahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah masyarakat, seperti dijadikan meme dan diedit sehingga tidak sesuai lagi dengan konteksnya.
Sandi mempersilakan warga untuk langsung bersurat ke Diskominfotik DKI Jakarta bila ingin mengakses video rapim Pemprov DKI. Alhasil, saat ini tidak semua rapim ada di Youtube dan video yang sudah muncul pun hasil editan untuk menghindari tangan-tangan usil yang menonton.
4. Larangan Becak di Jakarta
Becak di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Becak di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Pelarangan pengoperasian becak di Jakarta sudah bergulir sejak puluhan tahun yang lalu. Pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, dikeluarkan instruksi untuk melarang produksi dan beroperasinya becak di Jakarta.
Pada tahun 1988, Gubernur Wigoyo Atmodarminto mengeluarkan Perda 11 Tahun 1988 yang melarang beroperasinya becak dan menetapkan kereta api, taksi, bus, dan angkutan roda tiga bermotor sebagai kendaraan resmi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu berlanjut hingga Gubernur Ahok yang bahkan pernah menolak permintaan agar becak beroperasi di Jakarta. Meski sebetulnya, becak tetap beroperasi di beberapa daerah di Jakarta Utara, namun dibayang-bayangi razia karena dilarang.
Anies-Sandi punya cara pandang lain ingin agar becak dapat kembali beroperasi secara resmi di ibu kota. Becak nantinya tidak akan beroperasi di jalan protokoler, melainkan hanya dibatasi di wilayah pemukiman dan perkampungan.
Anies menilai becak masih sangat diperlukan masyarakat seperti membawa barang belanjaan dari pasar dan lainnya. Tidak hanya itu, Anies mengungkapkan masih ada sekitar seribu becak yang beroperasi di Jakarta. Sementara itu, Sandi menuturkan ingin agar becak juga dapat dioperasikan di tempat-tempat wisata di Jakarta.
5. Delman Beroperasi di Monas
Peminat wisata delman masih sedikit  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparana)
zoom-in-whitePerbesar
Peminat wisata delman masih sedikit (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparana)
Kembali lagi ke Monas, masalah lain yang sempat dilarang beroperasi di Monas adalah delman. Pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, delman dilarang karena kuda-kuda tersebut terindikasi mengidap parasit yang bisa menular ke manusia.
ADVERTISEMENT
Namun Wagub DKI Sandi mempersilakan delman dapat beroperasi kembali di Monas. Hal ini berawal dari kedatangan Persatuan Delman Betawi Jakarta ke Balai Kota yang menagih janji Anies-Sandi untuk memperbolehkan delman beraktivitas di Monas. Syaratnya, delman-delman itu dipercantik seperti yang ada di New York.
Tidak hanya itu, Sandi memperbolehkan delman kembali beroperasi agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Sandi menawarkan agar para kursi delman mau untuk diatur di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pihak Pemprov DKI juga tengah membahas mengenai tarif kuda delman di Monas. Salah satu usulan yang masuk adalah dengan mematok tarif sebesar Rp 100 ribu untuk sekali memutari Monas. Namun karena dianggap masih terlalu mahal, maka tarif delman masih jadi diskusi.
ADVERTISEMENT
6. Laporan Ketua RT/RW ke Qlue
Tampilan aplikasi Qlue. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan aplikasi Qlue. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
Di bawah kepemimpinan Ahok, Ketua RT dan RW punya kewajiban melaporkan kondisi di lingkungannya melalui aplikasi Qlue setiap hari. Laporan ini berhubungan dengan dana operasional yang akan mereka kantongi.
Namun Anies-Sandi lagi-lagi punya perspektif lain, bahwa Pemprov DKI mestinya memberikan kepercayaan kepada Ketua RT RW untuk mengelola dana operasional yang menjadi hak mereka. Kebijakan Ketua RT RW melaporkan lewat Qlue akhirnya dicabut.
Wacana itu bergulir di DPRD DKI Jakarta yang sepakat ketua RT dan RW tidak perlu lagi membuat laporan pertanggungjawaban lewat aplikasi Qlue. Hal ini diputuskan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2018.
Komisi A menyetujui kebijakan itu ditambah persetujuan menaikkan dana operasional RT dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan RW dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta.
ADVERTISEMENT
Meski tidak menggunakan Qlue, laporan pertanggung jawaban tetap sesuai dengan format yang lama. Hanya tidak berkorelasi dengan dana operasional.
7. Larangan Menginjak Rumput di Monas
Pengunjung injak rumput di Monas (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung injak rumput di Monas (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Setelah kegiatan keagamaan dan delman diperbolehkan beroperasi di Monas, Pemprov DKI Jakarta membuka pagar sling yang awalnya digunakan untuk menjaga pengunjung tidak menginjak rumput. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan arahan Anies yang langsung diberikan kepada Kantor Pengelola Kawasan Monas.
Kebijakan ini berawal dari usulan Menteri BUMN Rini Soemarno saat sedang berolahraga pagi di Monas pada Senin (8/1). Saat itu, Rini sempat menyinggung soal pagar pembatas yang membatasi rumput Monas.
Atas saran Rini, Sandi langsung memerintakan Ketua Kantor Pengelola Kawasan Monas Munjirin untuk membuka pagar pembatas itu dan membolehkan warga beraktivitas di atas rumput Monas. Sandi ingin Monas seperti Central Park di New York atau Hyde Park di London.
ADVERTISEMENT
"Polanya berubah, bahwa selama ini adalah garden. Selama ini kita hanya bisa melihat dan kita nikmati dari tentunya sebagai park, pengunjung (beralih) ke fungsinya. Jadi kalau misalnya di beberapa kota besar lain kan ada kalau di New York ada Central Park, kalau di London ada Hyde Park," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/1).
Bagaimana menurutmu?
100 Hari Anies-Sandi. (Foto:  Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
100 Hari Anies-Sandi. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)