Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Tujuh orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan uji formil terkait UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pemohon yakni: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
Dalam gugatan itu, mereka menunjuk dua orang kuasa hukum yakni Abu Rizal Biladina dan Muhammad. Keduanya juga merupakan mahasiswa FHUI.
Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (21/3). Dikutip dari situs MK, pemohon mengajukan uji formil lantaran menilai ada proses yang tidak dijalankan DPR dalam pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.
"Tidak melibatkan partisipasi publik (meaningfull participation) sehingga ketika Para Pemohon tidak bisa memajukan dirinya dalam memeruangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo yang sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," dikutip dari situs MK, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon, Kelvin Oktariano, menyebut permohonan tersebut juga mempermasalahkan bahwa proses Revisi UU TNI yang dikebut pembahasannya meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Jika kita lihat RUU ini sebenarnya tidak masuk ke dalam Prolegnas prioritas dan jangka menengah, justru yang masuk ke dalam Prolegnas Komisi I adalah RUU Penyiaran," ucap dia.
"Kemudian, mereka mencoba untuk memasukkan ke dalam Prolegnas, tetapi lagi-lagi menyalahi Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2011," imbuhnya.
Dalam permohonan itu, para mahasiswa itu meminta MK untuk membatalkan UU tersebut. Berikut 4 petitum utama dalam permohonan itu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...) , tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
RUU TNI disahkan DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025. Seluruh fraksi sepakat dengan pengesahan ini.
ADVERTISEMENT
Setelah pengesahan, demo terjadi di beberapa daerah sebagai reaksi masyarakat terhadap beberapa pasal yang direvisi. Kritik yang paling digaungkan adalah kekhawatiran mereka akan kembalinya dwifungsi TNI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil.
Puan membeberkan, ada tiga fokus substansi dalam RUU TNI. Mulai dari operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif dalam kementerian dan lembaga, serta perpanjangan pensiun usia prajurit.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU TNI, supremasi sipil tetap menjadi yang utama.
Ia mengatakan tidak masalah bila masih ada bagian dari masyarakat yang belum setuju dengan RUU TNI yang telah disahkan. Hal itu wajar terjadi di negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi UU TNI yang sudah disahkan ini tidak akan mengecewakan rakyat.
Ia juga menegaskan tak ada aturan soal wajib militer pada RUU TNI yang baru saja disahkan. Termasuk, membantah akan memunculkan kembali dwifungsi TNI.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menilai wajar banyaknya penolakan masyarakat ihwal RUU TNI tersebut.
Menurutnya, konsekuensi negara demokrasi adalah pasti akan ada perbedaan. Ia mengatakan, apabila tak setuju, ada jalur hukum yang memang diperbolehkan ditempuh sebagaimana diatur Undang-Undang.
Ia pun mempersilakan bila masyarakat mau menggugat UU TNI itu ke MK.
Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT